1tulah.com, BUNTOK-Bagi pemilik Kartu Kuning atau AK1 khususnya bagi yang belum mendapat pekerjaan wajib lapor setiap 6 Bulan sekali dan diperpanjang masa aktifnya, karena masa berlaku kartu kuning yakni sekitar dua tahun sejak kartu tersebut diterbitkan.
“Pemberitahuan itu bisa dilihat dibelakang kartu kuning yang sudah terbit dan Tanggal tunggu untuk perpanjanganpun sudah tersedia,” ucap Teguh Budi Leiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmingrasi (Disnaketrans) Barito Selatan kepada 1tulah.com di Buntok, Kamis (19/5/2022).
Ia mengatakan, kartu kuning adalah syarat melamar kerja di intansi pemerintahan maupun di perusahaan yang membutuhkan karyawan dan Kartu kuning ini hanya diterbitkan oleh Disnaketrans.
Ia melanjutkan, kartu AK1 ini adalah merupakan informasi dan data diri sipencari kerja, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.
Menurutnya, fungsi lain dari kartu kuning adalah memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemiliknya.
“Dalam proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dan Proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online,” katanya.
Ditambahkannya, bagi pemilik kartu kuning yang sudah mendapat pekerjaan, kalau diperusahaan pihak perusahaan bisa mengembalikan kartu tersebut ke Dinas terkait, tapi bisa juga yang bersangkutan untuk melaporkan bahwa dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. (Alifansyah)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















