Pemegang Kartu Kuning Wajib Lapor Tiap 6 Bulan, Ini Tujuannya

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teguh Budi Leiden, Kepala Disnaketrans Barito Selatan. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Teguh Budi Leiden, Kepala Disnaketrans Barito Selatan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Bagi pemilik Kartu Kuning atau AK1 khususnya bagi yang belum mendapat pekerjaan wajib lapor setiap 6 Bulan sekali dan diperpanjang masa aktifnya, karena masa berlaku kartu kuning yakni sekitar dua tahun sejak kartu tersebut diterbitkan.

“Pemberitahuan itu bisa dilihat dibelakang kartu kuning yang sudah terbit dan Tanggal tunggu untuk perpanjanganpun sudah tersedia,” ucap Teguh Budi Leiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmingrasi (Disnaketrans) Barito Selatan kepada 1tulah.com di Buntok, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, kartu kuning adalah syarat melamar kerja di intansi pemerintahan maupun di perusahaan yang membutuhkan karyawan dan Kartu kuning ini hanya diterbitkan oleh Disnaketrans.

Ia melanjutkan,  kartu AK1 ini adalah merupakan informasi dan data diri sipencari kerja, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.

Menurutnya, fungsi lain dari kartu kuning adalah memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemiliknya.

“Dalam proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dan Proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara offline dan online,” katanya.

Ditambahkannya, bagi pemilik kartu kuning yang sudah mendapat pekerjaan, kalau diperusahaan pihak perusahaan bisa mengembalikan kartu tersebut ke Dinas terkait, tapi bisa juga yang bersangkutan untuk melaporkan bahwa dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. (Alifansyah)

 

 

Berita Terkait

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)
Pastikan Pelayanan Publik Maksimal, Wabup Barito Selatan Gelar Sidak Pasca Libur Idul Fitri 1447H
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Perkuat Silaturahmi, Polres Barsel Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Purnawirawan
Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026
Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:41 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Maksimal, Wabup Barito Selatan Gelar Sidak Pasca Libur Idul Fitri 1447H

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:02 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polres Barsel Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Purnawirawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:40 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:51 WIB

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB