Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Melapor, Sudah Ada UU TPKS

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP, Hj Maryani Sabran

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP, Hj Maryani Sabran

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kekerasan seksual yang ada di masyarakat ibarat sebuah gunung es. Kasus yang tidak mencuat ke publik, sebenarnya lebih besar lagi.

Hal ini tentunya mendorong semua pihak agar lebih perduli dengan kejahatan maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkunganya. Dengan melaporkan ke aparat berwajib.

Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada April lalu, merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Oleh karena itu, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kepada masyarakat khususnya di Kalteng yang mengalami kekerasan seksual atau yang mengetahui adanya kasus tersebut supaya tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

“Laporan terkait itu pasti akan ditindaklanjuti, karena sudah ada dasar hukum mengikat sebagai pedoman yang mengaturnya. Jadi jangan takut untuk melapor kasus tersebut,” kata Maryani Sabran kepada 1tulah.com di Sampit, Sabtu (13/5/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU, sebab UU tersebut sangat penting sebagai kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT guna mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

“Tentu harapan kita UU ini bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang kerap terjadi selama ini, dan masyarakat yang menjadi korban pun memiliki payung hukum untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap seluruh elemen masyarakat supaya dapat bersama-sama mendorong supaya UU TPKS tersebut bisa memberikan manfaat berarti ketika diimplementasikan, terkhusus bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT. (Ingkit)

 

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB