1tulah.com, MUARA TEWEH– Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara berencana akan memanggil seluruh tim panitia pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur. Hal ini terkait ditunda nya penetapan calon dmang yang lolos berkas verifikasi.
“terkait adanya perda nomor 6 tahun 2008 yang mana di dalam pasal 17 ayat harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup, saya belum bisa menjawab karena belum tau. yang pasti kami akan memanggil panitia pelaksanaan pemilihan DKA Teweh Timur sehingga menunda penetapan terkait kategori pengalaman pekerjaan,” kata Eveready Noor, Rabu (27/4/2022).
Dia menjelaskan, bahwa menjadi Damang Kepala Adat, seharusnya kalau ada tokoh masyarakat yang ditokohkan oleh masyarakat setempat. Karena mengetahui adat-istiadat dan hukum adat setempat, baik tertulis maupun tidak tertulis sehingga Damang yang dipilih benar-benar menjadi panutan di masyarakat.
Disinggung kriteria calon DKA ada dan banyak kita temukan akan tetapi mereka terbentur dengan aturan persyaratan calon DKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf (f) yang berbunyi “Berpendidikan formal serendah-rendahnya SLTP/sederajat”. Sedangkan mereka ada yang lulusan Sekolah Rakyat (SR) setara SD pada zaman penjajahan Belanda/Jepang dan ada juga yang tidak pernah sekolah sama sekali akan tetapi ditokohkan di masyarakat.
“Itukan kalau ada…, kalau tidak ada berarti siapapun bisa mencalonkan diri menjadi DKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Yang pasti kata dia, calon DKA adalah putra daerah setempat. Kenapa demikian, karena jika terpilih yang bersangkutan mudah melakukan koordinasi, konsultasi dan konsulidasi terkait pengambilan keputusan suatu masalah/perkara dengan mengumpulkan semua kerapatan mantir adat tingkat kedamangan maupun kerapatan mantir adat tingkat desa bahkan jika perlu minta petunjuk saran dan pendapat dari tetua yang ditokohkan masyarakat tadi sebelum mengambil keputusan, sehingga apapun keputusan akhirnya diambil bersama.
Eveready Noor menegaskan lagi, bahwa pihaknya akan memanggil panitia pemilihan DKA Teweh Timur untuk masalah ini, dan kita akan buat tertulis hasilnya karena takut lupa dan kepada media pasti kita sampaikan dan terkait pemilihan DKA bisa atau tidak dibatalkan kita serahkan ke panitia pelaksana pemilihan DKA.
Seperti di beritakan sebelumnya, panitia pemilihan Damang kepala Adat (DKA) Kecamatna Teweh Timur menunda penetapan calon karena dua dari 4 kandidat yang mendaftar terbentur aturan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup. Sementara dua diantarnya lagi sudah dinyatakan gugur dan tidak lolos verifiaksi berkas.
Camat Teweh Timur, Winardi mengakan, penundaan penetapan calon damang karena pihaknya ingin melakukan kordiansi dengan pihak terkait, baik dinas SosPMD dan juga bagian hukum Setda barut.
“Kita harus berhati-hati jangan sampai keputusan yagn diambil berbuah tuntutan. Makanya kami segera lakukan kordiansi dahulu sebelum penetapan sebenarnya,” kata Winardi. (*)