Pantas Jalanan di Kotim Tidak Pernah Bagus, Rupanya Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar
Foto: Fitri / 1tulah.com

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar Foto: Fitri / 1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT-Potensi kerusakan jalan yang berstatus aset milik daerah semakin parah akibat Perusahaan Besar Swasta (PBS) juga turut mengangkut hasil produksi kebun sawit mereka dijalan umum. Pantas saja jalanan di wilayah Kotim tidak perah bagus.

“Kita perhatikan, sehari saja mungkin ada puluhan hingga ratusan truk CPO milik perusahaan sawit yang hilir mudik melintas dijalan yang tidak seharusnya mereka lewati yakni jalan umum yang statusnya adalah milik daerah,”kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar kepada 1tulah.com  di Sampit, Jumat (11/3/2022).

Menurut Kurniawan, seharusnya perusahaan perkebunan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil produksi kebun mereka. Perusahaan bisa membuat jalan sendiri dengan kekuatan yang sesuai dengan bobot truk bermuatan tandan buah segar maupun CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit.

Baca Juga :  Takjil Kekinian: Mengapa Gen Z Lebih Suka Risol Matcha dan Mochi Daifuku Ketimbang Kolak?

Aktivitas kendaraan-kendaraan besar truk bermuatan TBS maupun CPO itu lanjut Kurniawan, mempunyai andil besar memperpendek  usia jalan yang dibangun menggunakan APBD karena membawa muatan hingga lebih dari 20 ton, padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST).

“Seharusnya untuk kapasitas seperti bermuatan tonase yang tidak mampu ditampung jalan umum itu, perusahaan sudah harus punya akses jalan sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar. Sebab dampak lalu lintasnya juga harus diperhatikan,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Frkasi PDIP Setuju Lima Rapeda di Bahas, Ini Catatannya

Ia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.

Hilir mudik angkutan sawit di jalan umum juga berisiko meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Hal itu sudah kerap terjadi, diduga dipengaruhi perilaku sopir dalam mengemudikan kendaraan besar itu.

“Hal ini akan terus menjadi atensi kami khusus nya di Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, dalam waktu dekat kami juga akan segera  melakukan giat-giat khusus terhadap PBS yang masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi perkebunan,” kata Kurniawan.(Fit).

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB