Ini Kabar Teranyar Polemik Reposisi AKD di DPRD Kotim

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Fraksi Partai DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, saat menyampaikan pertanyaan terbuka kepada sejumlah awak media terkait surat Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson yang menghentikan kegiatan sementara di DPRD Kotim melalui sekertariat dewan.
Foto: Fitri / 1tulah.com

Koalisi Fraksi Partai DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, saat menyampaikan pertanyaan terbuka kepada sejumlah awak media terkait surat Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson yang menghentikan kegiatan sementara di DPRD Kotim melalui sekertariat dewan. Foto: Fitri / 1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT-Polemik reposisi jabatan strukrur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur belum selesai.  Kabar teranyarnya, baru-baru 5 Fraksi koalisi melayangkap protes, terkait surat penundaan kegiatan sementara oleh Ketua DPRD Kotim. Lima fraksi koalisi partai itu diantaranya, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.

Partai koalisi ini memprotes t surat Ketua DPRD melakukan penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotim.

“Sehubungan dengan adanya surat tertanggal 16 Februari 2022 dari Ketua DPRD Dra. Rinie perihal penundaan kegiatan di DPRD sebelum adanya rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah, kami bersama 5 fraksi bersepakat menyampaikan beberapa perihal penting untuk diketahui masyarakat secara umum,” kata Dadang H Syamsu, mewakili 5 Fraksi Koalisi Partai di DPRD Kotim kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (2/2/2022).

Adapun poin penegasan dari isi kesepakatan tersebut diantaranya lanjut dadang, yang pertama surat Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, dan Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Kedua, dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh Harati disegala bidang pun sama tidak bisa kami laksanakan, dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan menganggu prosesi perjalanan Harati untuk menuju gol akhirnya seusai dengan visi misi.

“Secara politik jangan sampai surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD yang tidak berdasar baik secara prosedur dan substansinya menurunkan tingkat kepercayaan kami di lima fraksi yang barangkali bisa berujung pada mosi tidak percaya. Ini yang kita khawatirkan kalau sampai ini terjadi maka ini bukan kami yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” jelas Dadang di dampingi sejumlah fraksi partai koalisi DPRD Kotim.

Kemudian berkaitan dengan tanggapan akhir apakah ada target atau batasan semenjak waktu surat itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD, akan ada diskusi lanjutan, terkait dengan kapan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sikap final lima koalisi terkait dengan penurunan tingkat kepercayaan akan disampaikan secara resmi kepada media.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

“Perlu diketahui DPRD bukan perusahaan, Ketua DPRD adalah tugasnya adalah mengomando bukan memimpin secara penuh harus ke kiri atau kanan itu nggak bisa. DPRD ini lembaga politik segala keputusan harus diambil dengan kesepakatan lewat voting dan segala macamnya, kalau main perintah itu nggak bisa artinya secara prosedur substansi ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk menyurati sekretariat DPRD menembuskan kepada bupati bahwa stop dulu kegiatan di DPRD,” tegas Dadang.

Ditambahkannya, yang paling mengherankan isi di surat tersebut stop kegiatan DPRD sampai ada rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah. Hari ini harusnya rapat itu dilaksanakan, Ketua DPRD tidak tahu berada di mana. Sampai tiba rapat itu untuk dilaksanakan Ketua DPRD nggak tahu kemana.(Fit).

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB