1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran kepolisian di Barito Utara (Barut) Kalimatan Tengah terus berupaya mencegah adanya perjudian yang mengatasnamakan ritual adat “Wara” bagi agama Hindu Kaharingan.
Karenanya, jajaran Poplsek Teweh Tengah terus memasang himbauan berupa spanduk pengumuman bertuliskan, barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak, dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta, sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP.
“Aparat kepolisian sangat mendukung dan menjunjung tinggi Adat Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual adat Wara, tapi jangan dinodai dengan menggelar praktek perjudian di kegiatan acara itu. Makanya kalau ada kegiatan ritual adat Wara, kami selalu pantau dan memasang spanduk himbauan agar masyarakat tahu,” ujar Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, Kamis (24/2/2022) siang.
ia menegaskan, pemasangan spanduk himbauan bukan berarti polisi melarang apalagi sampai tidak mengizinkan ritual ada Wara. “yang kami larang itu jika ada permainan judi nya. Jadi jangan sampai ritual saklar itu justru didusupi oleh oknum tertentu dengan melegalkan praktek perjudian. Ini yang salah,” tegas Kompol Reny.
Beberapa bulan lalu, tambahnya, polisi bersama TNI pernah membubarkan praktek perjudian di lokasi yang digelar ritual adat Wara. Menurutnya, hal dilakukan berapa waktu lalu mestinya jadi pelajaran dan tak diulangi.
“Kami sering terima laporan warga resah dengan praktek perjudian di dalam arena ritual adat Wara. Silahkan mengurus perizinan ritual adat, tapi ingat tak boleh ada praktek perjudian karena melangar hukum,” tutupnya.