Polisi Cegah Judi di Ritual Adat Wara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk himbauan yang dipasang jajarna Polsek Teweh Tengah di sejumlah tempat. Foto.Deni/1tulah.com

Spanduk himbauan yang dipasang jajarna Polsek Teweh Tengah di sejumlah tempat. Foto.Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran kepolisian di Barito Utara (Barut) Kalimatan Tengah terus berupaya mencegah adanya perjudian yang mengatasnamakan ritual adat “Wara” bagi agama Hindu Kaharingan.

Karenanya, jajaran Poplsek Teweh Tengah terus memasang himbauan berupa spanduk pengumuman  bertuliskan,  barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak, dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta, sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP.

“Aparat kepolisian sangat mendukung dan menjunjung tinggi Adat Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual adat Wara, tapi jangan dinodai dengan menggelar praktek perjudian di kegiatan acara itu. Makanya kalau ada kegiatan ritual adat Wara, kami selalu pantau dan memasang spanduk himbauan agar masyarakat tahu,” ujar Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, Kamis (24/2/2022) siang.

Baca Juga :  Hadiri FKP RKPD 2026, Bupati Tala Terpilih: Bukan hanya Forum Basa Basi yang Habiskan Anggaran

ia menegaskan, pemasangan spanduk himbauan bukan berarti polisi melarang apalagi sampai tidak mengizinkan ritual ada Wara. “yang kami larang itu jika ada permainan judi nya. Jadi jangan sampai ritual saklar itu justru didusupi oleh oknum tertentu dengan melegalkan praktek perjudian. Ini yang salah,” tegas Kompol Reny.

Baca Juga :  Prabowo: Jangan Ada Lagi Ego! Saatnya Utamakan Kepentingan Rakyat

Beberapa bulan lalu, tambahnya, polisi bersama TNI pernah membubarkan praktek perjudian di lokasi yang digelar ritual adat Wara. Menurutnya, hal dilakukan berapa waktu lalu mestinya jadi pelajaran dan tak diulangi.

“Kami sering terima laporan warga resah dengan praktek perjudian di dalam arena ritual adat Wara. Silahkan mengurus perizinan ritual adat, tapi ingat tak boleh ada praktek perjudian karena melangar hukum,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Pj Bupati Muhlis Hadiri berbagai Rangkaian Kegiatan pada 2 Kecamatan di Barut
Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD 2024 

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:10 WIB

Pj Bupati Muhlis Hadiri berbagai Rangkaian Kegiatan pada 2 Kecamatan di Barut

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:19 WIB

Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD 2024 

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Berita Terbaru