Polisi Cegah Judi di Ritual Adat Wara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk himbauan yang dipasang jajarna Polsek Teweh Tengah di sejumlah tempat. Foto.Deni/1tulah.com

Spanduk himbauan yang dipasang jajarna Polsek Teweh Tengah di sejumlah tempat. Foto.Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran kepolisian di Barito Utara (Barut) Kalimatan Tengah terus berupaya mencegah adanya perjudian yang mengatasnamakan ritual adat “Wara” bagi agama Hindu Kaharingan.

Karenanya, jajaran Poplsek Teweh Tengah terus memasang himbauan berupa spanduk pengumuman  bertuliskan,  barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak, dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta, sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP.

“Aparat kepolisian sangat mendukung dan menjunjung tinggi Adat Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual adat Wara, tapi jangan dinodai dengan menggelar praktek perjudian di kegiatan acara itu. Makanya kalau ada kegiatan ritual adat Wara, kami selalu pantau dan memasang spanduk himbauan agar masyarakat tahu,” ujar Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, Kamis (24/2/2022) siang.

Baca Juga :  Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

ia menegaskan, pemasangan spanduk himbauan bukan berarti polisi melarang apalagi sampai tidak mengizinkan ritual ada Wara. “yang kami larang itu jika ada permainan judi nya. Jadi jangan sampai ritual saklar itu justru didusupi oleh oknum tertentu dengan melegalkan praktek perjudian. Ini yang salah,” tegas Kompol Reny.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Beberapa bulan lalu, tambahnya, polisi bersama TNI pernah membubarkan praktek perjudian di lokasi yang digelar ritual adat Wara. Menurutnya, hal dilakukan berapa waktu lalu mestinya jadi pelajaran dan tak diulangi.

“Kami sering terima laporan warga resah dengan praktek perjudian di dalam arena ritual adat Wara. Silahkan mengurus perizinan ritual adat, tapi ingat tak boleh ada praktek perjudian karena melangar hukum,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2026 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN
H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat
Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi
Gubernur Kalteng Buka Gerakan Pangan Murah HUT ke-69, Ribuan Warga Dapat Sembako Murah
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2026 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39 WIB

H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat

Senin, 18 Mei 2026 - 22:36 WIB

Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Berita Terbaru