Dana JHT Hak Milik Pekerja, Legislator Kalteng Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Desakan untuk meninjau ulang  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak hanya di tingkat nasional, melainkan pula hingga ke tingkat daerah di Provinsi Kalteng.

Sirajul Rahman, salah seorang wakil rakyat di DPRD Kalteng ini meminta kepada pemerintah pusat agar dapat mencabut. Ia menilai peraturan itu dinilai akan mempersulit para pekerja untuk mengambil atau mengklaim haknya yang terdapat pada program jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

“Kami minta pemerintah segera mencabut Permenaker itu, karena JHT merupakan hak milik pekerja,” ucap Sirajul Rahman kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (20/2/2022).

Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun. Hal itu tentu sangat memberatkan bagi para peserta penerima manfaat.

“Kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda, bisa saja ada yang mendesak. Jadi, peraturan seperti ini akan menghambat pemenuhan kebutuhan para pekerja yang misalnya terkena dampak PHK,” tuturnya.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Ia menjelaskan, peraturan seperti itu jangan sampai mengorbankan hak para pekerja, dan sudah seharusnya pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut untuk kebaikan bersama.

“Kami harap pemerintah dapat meninjau ulang mengenai peraturan itu, sebab ini menyangkut hak dan nasib para pekerja atau buruh,” tukasnya.(Adi)

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 12:29 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Disiplin sebagai Modal Perubahan Birokrasi

Berita Terbaru