Politisi Senior di DPRD Kalteng ini Usulkan Agar Dewan Adat Dilibatkan dalam Penegakan Aturan Kontribusi Perusahaan Sawit

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengharapkan perluasan jaringan internet hingga ke pelosok, sebagai upaya mendukung pengembangan sektor pendidikan, Rabu (30/11/2022). Foto:Dok/1tulah.com

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengharapkan perluasan jaringan internet hingga ke pelosok, sebagai upaya mendukung pengembangan sektor pendidikan, Rabu (30/11/2022). Foto:Dok/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kehadiran Dewan Adat Dayak (DAD) yang ada di setiap daerah di Provinsi Kalteng perlu diberdayakan, terutama dalam membantu menegakkan peraturan pemerintah setempat, seperti halnya terkait aturan kontribusi perkebunan besar swasta (PBS) kepada masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan terkait dengan kontribusi PBS yang ada di provinsi ini.

Disebutkannya, sampai saat ini masih banyak PBS di Kalteng yang belum menjalankan kewajibannya dalam memenuhi aspek kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan, terutama bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Sebenarnya PBS itu wajib berkontribusi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada disekitar perusahaan. Tapi kewajiban itu masih banyak yang mengabaikannya. Jadi pemerintah harus tegas terkait hal ini, karena memang kehadiran sebuah perusahaan harus membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Duwel kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Selain itu, ia meminta kepada pemerintah daerah selaku eksekutif untuk menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kehadiran investasi di Kalteng tidak terkesan hanya untuk memperkaya diri sendiri, tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

“Perusahaan tidak bisa memperkaya diri sendiri tanpa peduli pada masyarakat sekitar, karena mereka berinvestasi di negara Pancasila. kalau hanya mau kaya sendiri, maka tidak ada bedanya negara kita dengan negara kapitalis,” ujar politisi senior dari PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Ketua Dewan Murung Raya Terima Kunjungan DPRD HSS, Ini yang Dibahas

Ditambahkannya, apabila penegakan aturan tersebut sulit dilakukan maka pemerintah dapat berkolaborasi bersama dewan adat masyarakat setempat untuk menagih kewajiban perusahaan. Sehingga, tidak menjadi hal yang berlarut-larut hingga akhirnya merugikan masyarakat.

“Saya pikir selama ini tidak maksimal, artinya pemerintah masih belum komitmen untuk memperjuangkan kewajiban perusahaan untuk masyarakat, contohnya seperti plasma 20 persen. Saya pikir jalur-jalurnya sudah ada, tinggal ketegasan pemerintah untuk menagih itu, kalau kesulitan ya bisa libatkan peran dewan adat,” tandas Ketua DAD Kabupaten Katingan ini.(Adi)

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza
Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo
Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS
Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Senin, 7 Juli 2025 - 19:15 WIB

Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS

Senin, 7 Juli 2025 - 19:13 WIB

Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB