1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kehadiran Dewan Adat Dayak (DAD) yang ada di setiap daerah di Provinsi Kalteng perlu diberdayakan, terutama dalam membantu menegakkan peraturan pemerintah setempat, seperti halnya terkait aturan kontribusi perkebunan besar swasta (PBS) kepada masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan terkait dengan kontribusi PBS yang ada di provinsi ini.
Disebutkannya, sampai saat ini masih banyak PBS di Kalteng yang belum menjalankan kewajibannya dalam memenuhi aspek kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan, terutama bagi masyarakat sekitar perusahaan.
“Sebenarnya PBS itu wajib berkontribusi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada disekitar perusahaan. Tapi kewajiban itu masih banyak yang mengabaikannya. Jadi pemerintah harus tegas terkait hal ini, karena memang kehadiran sebuah perusahaan harus membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Duwel kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, ia meminta kepada pemerintah daerah selaku eksekutif untuk menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kehadiran investasi di Kalteng tidak terkesan hanya untuk memperkaya diri sendiri, tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
“Perusahaan tidak bisa memperkaya diri sendiri tanpa peduli pada masyarakat sekitar, karena mereka berinvestasi di negara Pancasila. kalau hanya mau kaya sendiri, maka tidak ada bedanya negara kita dengan negara kapitalis,” ujar politisi senior dari PDI Perjuangan.
Ditambahkannya, apabila penegakan aturan tersebut sulit dilakukan maka pemerintah dapat berkolaborasi bersama dewan adat masyarakat setempat untuk menagih kewajiban perusahaan. Sehingga, tidak menjadi hal yang berlarut-larut hingga akhirnya merugikan masyarakat.
“Saya pikir selama ini tidak maksimal, artinya pemerintah masih belum komitmen untuk memperjuangkan kewajiban perusahaan untuk masyarakat, contohnya seperti plasma 20 persen. Saya pikir jalur-jalurnya sudah ada, tinggal ketegasan pemerintah untuk menagih itu, kalau kesulitan ya bisa libatkan peran dewan adat,” tandas Ketua DAD Kabupaten Katingan ini.(Adi)