Dishub Barsel Belum Mengawasi Aktivitas PD BTM Kalteng di Jembatan Kalahie

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daud Danda, Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Daud Danda, Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Saat ini setiap kapal pengangkut batubara yang melintasi DAS Barito di Jembatan Kalahien Buntuk diharapkan dibantu oleh kapal pandu (assist tugboat) yang difasilitasi oleh perusahaan Daerah (PD) Banama Tingang Makmur (BTM) Kalteng. Aktivitas Perusda ini  belum panduannya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Kelautan, sehingga pihak pemerintah setempat pun tidak bisa mengawasinya.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan Daud Danda mengatakan, assist tug boat itu seharusnya ada wilayah pandunya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melaluli Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Kelautan.

Hal ini terkait aktivitas PD Banama Tinggan Makmur (BTM) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jasa bantu kapal tug boat di aliran sungai Barito, tepatnya di kawasan jembatan Kalahein, Kecamatan Dusun Selatan.

“Jadi tidak begitu saja, menentukan wilayah assist tugboat di setiap daerah,” kata Kadishub Barsel Daud Danda kepada 1tulah.com di Buntok,  Selasa (15/2/2022).

Ia mengaku, sejauh ini belum melakukan pengawasan apa-apa terkait aktivitas PD Banama Tingang Makmur tersebut.  “Bagaimana saya mau turun mengawasi, sedangkan pihaknya belum mendapatkan petunjuk apa-apa dari Bupati Barito Selatan,” katanya

Ia malanjutkan, kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 dipassal 11 menyatakan bahwa membicarakan masalah asist, kalau pihaknya melakukan pengawasan dilokasi tersebut itu sudah menyalahi aturan.  “Kalau asist itu harus ada wilayah pandunya,” ucapnya.

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Ditambahkannya, jika tidak ada atau belum ditentukan wilayah assistnya, pihaknya tidak berhak mengawasi aktivitas di lokasi tersebut,karena itu jelas melanggar peraturan.

“Kita sebenarnya juga pernah meminta kepada PD. BTM untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk aktivitas asist tag boat tersebut dan duduk satu meja membicarakan hal tersbebut supaya bisa berjalan,”ujarnya.

“Oleh sebab itu kalau semua pengawasan kalau tidak jelas kita tidak berani turun,” tambahnya Daud Danda.

Sementara itu, Satiano Wisigi selaku Kordinator Lapangan Pos Pandu dari PD. BTM Kalimantan Tengah mengatakan, dasar hukum Perda Nomor 8 Tahun 2015 itu sudah sesuai dengan UU Tata Negara, karena Perda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.

Pihaknya, ungkapnya, sudah terlebih dahulu diverifikasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perhubungan

“Agar tidak tumpang tindih dengan aturan-aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, Perda yang tersebut sudah terbit tidak ada aturan yang lebih tinggi ditabrak, sehingga bisa terbit menjadi Perda Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

“Selanjutnya, tiggal Pemerintah Daerah (Pemda) yang melaksanakannya, kalau tidak dilaksanakan percuma membuat Perda,”ujar Satiano.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada tahun 2010 jembatan Kalahein pernah ditabrak oleh tongkang batubara. Waktu itu pihaknya langsung mengundang Syahbandar dari Kabupapen Pulang Pisau untuk mesurvei dan investigasi di jembatan.

Kemudian mereka membuat surat rekomendasi kepada Pemda Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar Pemda bisa menyiapkan payung hukum untuk pengamanan Jembatan Kalahein, karena dinilai rawan kecelakaan, menginggat koordinat jembatan berada pada posisi tikungan.

“Walaupun bentang jembatan sekitar 200 Meter namun arus yang aman dilewati oleh tongkang-tongkang itu hanya sekitar 70 meter saja,” ujarnya

Ia menjelaskan, mengenai Perda, kalau ada yang menanyakan di jembatan Kalahein belum ada ditetapkan wajib asist itu sebenarnya mereka keliru, karena wajib asist ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kelautan, tetapi karena Perda sudah mengatur hal terbut, maka Perda terbut Juklak/Juknisnya bukan diatur oleh Kementerian, tapi diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Yang diatur oleh Kementerian itu Juklak Juknisnya UU Perhungan Laut,” kata Satiano Wisigi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terbaru