Cegah Covid-19 Varian Omicron, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Jadi 7 Hari

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karantina Covid-19.

Ilustrasi Karantina Covid-19.

1tulah.com, JAKARTA – Pemerintah kembali mengetatkan kedatangan warga negara asing (WNA) dan WNI dari luar negeri dengan memperpanjang masa karantina kedatangan dari luar negeri menjadi tujuh hari.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah ini ditempuh untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

“Jadi, kami pemerintah meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang di luar negara-negara dari daftar point A, menjadi 7 hari yang sebelumnya 3 hari,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Menurut Luhut, kebijakan itu juga adalah hasil dari pertemuan dari pemangku kepentingan lainnya.

Ia menjelaskan, varian Omicron ini baru merebak di Afrika Selatan yang diklaim bisa mempercepat penularan.

“Kami sudah rapat soal perkembangan omicron yang sedang ramai. Pada Kamis 25 November pemerintah Afrika Selatan umumkan varian baru yang merebak yang disebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan antibodi,” katanya.

Baca Juga :  60 Tahun Berkontribusi di Dunia Berkambang, Pemerintah AS Hentikan Bantuan USAID: Apa Dampaknya?

Namun demikian, tambah Luhut, pemerintah akan melihat perkembangan ke depannya untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

“Melihat distribusi tersebut kita tidak bisa kesampingkan kemungkinan varian telah menyebar ke lebih banyak lagi,” katanya.

Pemerintah resmi melarang orang asing ke Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Kalteng Terpilih

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ucapnya.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan bahwa varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan dinamai Omicron. Varian ini, yang tadinya disebut B.1.1.529, digolongkan ke dalam kategori variant of concern karena ia menular lebih cepat daripada varian lain.

Omicron adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Pemeriksaan Mental Kini Termasuk dalam Program Cek Kesehatan Gratis, Ini Kata Wamenkes
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik
Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:37 WIB

Pemeriksaan Mental Kini Termasuk dalam Program Cek Kesehatan Gratis, Ini Kata Wamenkes

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:57 WIB

Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Berita Terbaru