Laki-laki di Sampit Ini Ditangkap Polisi, Karena Ubah Warna Pertalite Mirip Premium

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Merilis Pelaku Pengoplosan BBM. Foto: Antara

Polisi Merilis Pelaku Pengoplosan BBM. Foto: Antara

1tulah.com, SAMPIT – Polisi menangkap seorang laki-laki di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial HS, karena diduga mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite dengan bahan tertentu guna mengubah warnanya menyerupai bakar jenis premium demi mendapat keuntungan.

“Ini cukup aneh juga. Biasa itu kan kasusnya pengoplosan menyerupai BBM jenis yang lebih mahal seperti pertalite atau pertamax, ini justru pertalite dioplos sehingga warnanya mirip premium atau bensin. Hanya warnanya yang mirip, soal kandungannya, kami belum tahu karena itu perlu pengujian laboratorium,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri di Sampit, Selasa, 12 Oktober 2021.

Jakin menjelaskan, kasus ini terungkap Jumat (8/10) lalu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Ketapang.

Terduga HS tertangkap tangan sedang mengoplos itu di rumahnya di Jalan Jembatan Kuning Gang Sabar Menanti, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tandon air berkapasitas 1000 liter, 33 jeriken, timbangan, serbuk “bleaching earth terram” untuk pemutih, bahan bakar mirip premium serta barang bukti lainnya.

Dalam aksinya, HS menerima jasa mengoplos pertalite dengan memasukkannya serbuk “bleaching earth terram”. Dari proses itu, pertalite yang semula berwarna hijau, berubah menjadi kuning sehingga mirip premium.

Terkadang HS juga membeli sendiri pertalite dari sejumlah koleganya, kemudian mengoplosnya menjadi bahan bakar yang warnanya mirip warna premium, kemudian menjualnya.

Namun jika dilihat secara teliti tetap ada perbedaan, karena warna kuningnya sangat tajam, berbeda dengan warna kuning bahan bakar premium.

Hasil pemeriksaan terhadap HS, praktik terlarang ini ternyata dilakukan lantaran di kawasan pelosok atau jauh dari pusat kota, harga premium justru lebih mahal dibanding pertalite, padahal di SPBU harga resmi premium lebih murah dibanding pertalite.

Hal itu karena ada pendapat di masyarakat bahwa pertalite merusak mesin kendaraan karena cepat panas, menimbulkan kerak dan memperpendek umur mesin, sehingga banyak yang memilih membeli premium, sementara alokasi premium kini terus dikurangi oleh Pertamina.

“Berbekal pengetahuannya, dia memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat. Dibuktikan pangsa pasarnya banyak, khususnya masyarakat yang domisilinya jauh dari Sampit,” kata Jakin.

HS mengaku sudah menjalani kegiatan terlarang ini selama tiga bulan. Dalam operasional yang dibantu dua karyawan, HS meraup untung sekitar Rp1 juta setiap harinya.

Untuk menangani kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, diantaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.

“Dia dijerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” kata Jakin.

HS mengaku mendapat pengetahuan cara mengubah warna pertalite menjadi mirip premium tersebut dari rekannya di Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Sejauh ini tidak ada yang mengeluh terkait kualitas premium oplosan itu. Malah permintaannya tambah banyak karena sejak awal keluar pertalite, itu sudah dinilai kurang bagus. Makanya premium yang terus dicari,” kata HS. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Tangani Banjir Katingan dan Kotim, Ketua DPRD Kalteng Minta BPBD Segera Bergerak
Gubernur dan Wagub Kalteng Bagikan Ribuan Sembako Gratis di Empat Kecamatan Kotim
Tahun 2024, Pemprov Kalteng Anggarkan Rp130 Miliar untuk Penerangan Desa
Askab PSSI Sukamara Protes! Partai Final Sepak Bola Porprov 2023 Kalimantan Tengah Batal Dilaksanakan
Porprov Kalteng 2023: Askab PSSI Kotim Beberkan Alasan Laga Final Sepak Bola Menjadi Laga Persahabatan
Porprov Kalteng 2023: Final Sepak Bola Kotim vs Sukamara Berubah Menjadi Laga Persahatan, Penoton Kecewa dan Beurujung Pulang
Bupati Barito Utara Hadiri Pembukaan Porprov XII Tahun 2023 Kalteng
Sadis! Seorang Ibu di Sampit Tega Aniaya Anaknya Akibat Depresi, Polisi Selidiki Motifnya

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:11 WIB

Tangani Banjir Katingan dan Kotim, Ketua DPRD Kalteng Minta BPBD Segera Bergerak

Minggu, 21 Januari 2024 - 17:52 WIB

Gubernur dan Wagub Kalteng Bagikan Ribuan Sembako Gratis di Empat Kecamatan Kotim

Senin, 8 Januari 2024 - 09:58 WIB

Tahun 2024, Pemprov Kalteng Anggarkan Rp130 Miliar untuk Penerangan Desa

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 16:09 WIB

Askab PSSI Sukamara Protes! Partai Final Sepak Bola Porprov 2023 Kalimantan Tengah Batal Dilaksanakan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:05 WIB

Porprov Kalteng 2023: Askab PSSI Kotim Beberkan Alasan Laga Final Sepak Bola Menjadi Laga Persahabatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 09:23 WIB

Porprov Kalteng 2023: Final Sepak Bola Kotim vs Sukamara Berubah Menjadi Laga Persahatan, Penoton Kecewa dan Beurujung Pulang

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:25 WIB

Bupati Barito Utara Hadiri Pembukaan Porprov XII Tahun 2023 Kalteng

Kamis, 8 Juni 2023 - 19:55 WIB

Sadis! Seorang Ibu di Sampit Tega Aniaya Anaknya Akibat Depresi, Polisi Selidiki Motifnya

Berita Terbaru