1tulah.com, BUNTOK – Angka perceraian di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sejak awal Januari sampai sekarang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. Istri umumnya sebagai pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Hal itu dikatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Buntok, Ibramsyah, kepada wartawan di kantornya, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan, 340 putusan perkara perceraian sejak awal Januari hingga September 2021 ini didominasi permasalahan ekonomi dan perselingkuhan.
Ia menjelaskan, September ini masih ada tersisa 13 perkara yang belum diputuskan. Kemudian selama awal tahun lalu hingga saat ini ada 163 gugatan, baik itu perkara cerai talak dan cerai gugat.
“Kalau cerai talak itu suami yang mengajukan, sedangkan cerai gugat itu istri yang mengajukan,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan ada 197 permohonan itsbat nikah dan dispensasi kawin. Yang mana dispensasi kawin adalah apabila menikah di bawah usia 19 tahun.
Dalam kesempatan itu, Ibramsyah mengimbau suami istri untuk menjaga kebersamaan rumah tangga dengan baik dan saling memberikan pengertian satu dengan yang lain.
“Kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri, dan mudah-mudahan dengan saling memberikan pengertian serta saling memahami dapat menjaga keharmonisan rumah tangga,” kata Ibramsyah. *