Curi Empat Sepeda Motor Dua Remaja Diamankan Macan Kalteng

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Dua tersangka saat diamankan di Polsek Pahandut

Foto, Dua tersangka saat diamankan di Polsek Pahandut

1tulah.com, PALANGKA RAYA  – Dua remaja yang merupakan sahabat karib ini diringkus tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH, Jumat (27/8/2021) Malam. Keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dibeberapa lokasi kejadian.

Pelaku berinisial AG (16) dan SN (28) sebelumnya beraksi di Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya pada, Kamis (19/8/2021) Pukul 23.00 WIB di sebuah barak dan menggasak sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (18) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor,Minggu (29/8/2021) Siang mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Jalan Bengaris Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku bahwa tidak hanya di Jalan Cendana mereka beraksi namun ada tiga lokasi kejadian yakni di Jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan,” Kata Ipda Erick Wowor.

Dikatakannya Erick, pada awalnya korban datang mengunakan sepeda motor dan parkir di depan barak tempat tinggalnya kemudian masuk kedalam barak dan lupa mengunci stang motor karena kecapean korban langsung tidur.

Baca Juga :  Pasar Global Siaga! Konflik Iran-AS Ancam 20% Pasokan Minyak Dunia

“Ibu korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada saat bangun tidur,” ungkapnya.

Pelaku AG (16) diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatannya sedangkan SN berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya Jalan Bengaris 4 Kota Palangka Raya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Reporter : Abi Manyu

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:19 WIB

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB