1tulah.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial YL (49 tahun) diamankan personel Polsek Kapuas Barat di Desa Anjir Kelampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (24/8/2021) tengah malam, karena menggelar judi dadu.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap mengatakan, pelaku tertangkap tangan sedang menggelar judi dadu. Dari tangan pelaku, polisi yang waktu itu sedang berpatroli malam menyita lapak dadu, mata dadu, dan uang tunai.
Pelaku tidak berkutik ketika kepolisian mengamankannya ketika menggelar judi dadu di teras rumah warga.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek. *
Reporter: Bima