1tulah.com, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) secara resmi mengeluarkan instruksi Nomor: 188.55/19/2021 yang menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Yang mana menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus 2021.
Instruksi Bupati Mura ini ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT dan RW hingga para investor yang ada di Kabupaten Mura agar bisa menyesuaikan penanganan Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi masing-masing.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Bimo Santoso menjelaskan bahwa terdapat 18 poin dalam instruksi Bupati Mura tentang PPKM Mikro level 4 ini sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan monitoring.
“Mulai dari sektor pendidikan saat ini tetap dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) atau online, kemudian sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional untuk pusat pembelanjaan seperti toko, kios dan warung. Sementara untuk warung makan, cafe dan sebagainya diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 wib,” jelas Bimo menyesuaikan instruksi tersebut, Sabtu (7/8/2021).
Ditambahkannya, terkait dengan kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan ditempat serta adanya organ tungga maupun hiburan yang memicu kerumunan.
Sementara, Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Mura, terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Teruslah mengintensifkan penerapan 5M yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan Covid-19 ini secara maksimal,” tutupnya. (sur)