Mura Berlakukan PPKM Level 4

- Jurnalis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) secara resmi mengeluarkan instruksi Nomor: 188.55/19/2021 yang menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Yang mana menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus 2021.

Instruksi Bupati Mura ini ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT dan RW hingga para investor yang ada di Kabupaten Mura agar bisa menyesuaikan penanganan Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi masing-masing.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura, Bimo Santoso menjelaskan bahwa terdapat 18 poin dalam instruksi Bupati Mura tentang PPKM Mikro level 4 ini sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan monitoring.

Baca Juga :  Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

“Mulai dari sektor pendidikan saat ini tetap dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) atau online, kemudian sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional untuk pusat pembelanjaan seperti toko, kios dan warung. Sementara untuk warung makan, cafe dan sebagainya diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 wib,” jelas Bimo menyesuaikan instruksi tersebut, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Ditambahkannya, terkait dengan kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan ditempat serta adanya organ tungga maupun hiburan yang memicu kerumunan.

Sementara, Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Mura, terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Teruslah mengintensifkan penerapan 5M yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan Covid-19 ini secara maksimal,” tutupnya. (sur)

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres
Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

Pengawasan Elpiji Subsidi dan BBM Kalimantan Tengah 2026 Diperketat, Gubernur Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Berita Terbaru