1tulah.com, MUARA TEWEH– Ternyata hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke tujuh kalinya, terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), ternoda. Kenapa? dari penilaian itu, ternyata masih ada tagihan tunggakan kerugian negara yang harus di kembalikan ke kas negara.
Terbaru, terkait temuan BPK RI diungkap dua anggota DPRD Barito Utara H. Tajeri dan Haji Mulyar Samsi. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah setempat, karena tunggakan pengembalian kerugian negara belasan tahun masih ada dalam daftar temuan.
“Fraksi kami heran kog tagihan kerugian pengembalian uang negara masih ada. Itu temuan tahun lama, dan orang-orang yang harus mengembalikan pun sudah banyak yang meninggal dunia. Mereka mantan-mantan anggota DPRD Barut,” ujar Haji Tajeri kepada 1tulah.com, Jumat (16/7/2021).
Politisi Partai Gerindra ini meminta, pemerintah bisa menyelesaikan masalah temuan-temuan dari BPK RI, karena ini temuan lama tapi terus menjadi tunggakan temuan oleh BPK RI.
“Ada berapa nama teman-teman kami dulu di DPRD yang sudah meninggal dunia, tetapi masih ditagih kewajiban mengembalikan uang negara. Fraksi kami berharap ini bisa disikapi oleh pemerintah daerah,” pinta Tajeri.
Senada dengannya, anggota DPRD lain H Mulyar Samsi, mengaku bangga enam tahun masa kepemimpinan Bupati Nadalsyah berhail meraih WTP dari BPK RI. Namun kenapa, kasus-kasus lama, dari hasil audit BPK RI masih ada ditemukan.
“Masih ingat kan kasus rumah sakit dahulu, kita semua tau itu. Nah dari aduit BPK orang yang sudah meninggal masih saja muncul temuan agar mengembalikan kerugian. Kami sebagai pengawas, dan mitra pemerintah berharap masalah temuan ini harus dibijaki oleh bupati melalui dinas intansi terkait,” timpal H Mulyar kepada wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Barito Utara, Edwin Tuah membenarkan adanya beberapa temuan tahun lama terupdate di temuan BPK RI saat ini.
“Iya ada temuan dari tahun 2009 memang ada. Jumlah nominalnya kecil terkait pengembalian dari kelebihan bayar insentif. Kami dari Sekwan sudah berkirim surat ke bersangkutan dan ahli waris untuk mengembalikan ke kas negara dan bukti setor itu potocopy nya bisa diserahkan ke kami,” kata Edwin di temui di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu dari informasi diperoleh 1tulah.com, selain temuan dari tahun lama, BPK RI dari hasil auditnya juga menemukan kerugian negara di tahun 2020 yang harus di kembalikan oleh beberapa intansi dinas terkait mengenai kegiatan pekerjaan dan juga dari salah satu cabang di organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Utara. (eni)