1tulah.com, JAKARTA – Personel dari Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois Owien menyusul pernyataannya yang diduga menyebarkan berita bohong tentang Covid-19 kepada masyarakat luas, sehingga memicu keonaran.
“Dokter L telah menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, kepolisian juga mengamankan dr Lois Owien dengan dugaan melanggar peraturan berkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan perihal salah satu unggahan dari akun media sosial dr Lois yang bernada hoaks tersebut.
“Di antaranya adalah postingannya ‘korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid19, melainkan karena interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” tambahnya.
Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) atas dasar laporan polisi (LP) model A.
Sumber: Suara.com