1tulah.com, MUARA TEWEH – Perang terhaap pelaku bisnis narkotika terus digencarkan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini kaki tangan pengedar di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, dibekuk, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangannya, sebanyak 38 paket plastik klip berisikan sabu, dengan berat 10,91 gram bruto berhasil di amankan.
Pelaku AY alias NANO (47) warga Desa Paring Lahung. ia ditangkap di Jalan Pt TOP, Km. 7, Rt. 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat,. Pelaku diduga mengedarkan barang di wilayah operasional pertambagna batubara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memonitoring keberadaan pelaku.
“Saat dilakukan pengerebekan pelaku sedang berada di samping rumah. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya ada sabu,” ujar Slameto, Jumat (18/6/21).
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Petugas menemukan lagi 2 (dua) buah dompet yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) paket kecil, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di simpan di bawah lemari es di dapur.
“Selain sabu kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca, 5 (lima) lembar plastik kosong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet warna biru muda dan 1 (satu) buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 900.000,” beber Slameto.
Selanjutnya terhadap barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Adapun terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Deni)