Eksekutif dan Legislatif Kembali Bahas Pengajuan Dua Raperda

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Dua Raperda, Senin (24/5/2021) keamrin.

Pembahasan Dua Raperda, Senin (24/5/2021) keamrin.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Penyampaian hasil dua buah Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok serta pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (24/05/2021).
Rapat Penyampaian hasil fasilitasi Raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, didampingi Anggota DPRD dari setiap Komisi dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas SosPMD Kabupaten Barito Utara.
Adapun hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara. Selanjutnya Anggota DPRD baik dari komisi satu, dua dan tiga turut menyampaikan pendapatnya masing-masing. Maka dari penyampaian hasil fasilitasi dalam bentuk analisa hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua buah Raperda, telah dibahas DPRD bersama Pemkab Barito Utara.
Dan kesimpulannya, DPRD Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 perihal hasil fasilitasi dua buah Raperda Barito Utara. Dari penyempurnaan dua buah Raperda dimaksud, untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara. (eni)
Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
Tajeri Usulkan Pengelolaan Pasar Barito Utara yang Mandiri dan Berorientasi pada Peningkatan PAD
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Tajeri Usulkan Pengelolaan Pasar Barito Utara yang Mandiri dan Berorientasi pada Peningkatan PAD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:36 WIB

80 ASN dan PPPK di Sekretariat DPRD Diajak Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Berita Terbaru