1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Warga Sumber Rejo Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, mempertanyakan letak lahan yang menjadi hak milik warga Transmigrasi Sumber Rejo. Padahal, sampai saat ini, warga sudah mengantongi sebanyak 210 sertifikat.
Hal ini mengemuka saat Musrenbang Desa di Kecamatan Pematang Karau, Senin (15/2/2021) kemarin. Mereka mengusulkan penyelesaian lahan usaha 2 yang sampai saat ini belum juga terwujud.
Kepala desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin mengatakan, telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah, serta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kebersihan pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.
“Sebelumnya kita sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati yang sekarang dan terus diupayakan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, namun tidak juga menemukan hasil,” ucap kepala desa Sumber Rejo di kantornya, Selasa (16/02/2021).
Menurutnya, sejak tahun 1992 sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Dari dulu sampai sekarang, tanah yang di garap hanya sebatas tanah pekarangan 2.500 M2 dan lahan Usaha I 7.500 M2.
Sementara Lahan Usaha, katanya lagi, yang sudah memiliki Sertifikat namun belum pernah sama sekali ditunjukkan dimana letaknya. Padahal lahan usaha Il, menjadi hak warga masyarakat sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan Perundang-undangan.
Sudah cukup lama dan beberapa kali kami menanyakan letak keberadaan tanah lahan usaha II yang menjadi hak kami para transmigran Desa Sumber Rejo yang dulunya masih menjadi Dusun Sumber Rejo.
“Sudah jelas tujuan kami mengikuti program Transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun lahan usaha Il yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sebanyak 250 buah sertifikat,” jelas Ikhwanuddin.
Perangkat desa bersama masyarakat Desa Sumber Tejo berharap dan meminta agar sesegeranya pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan, dengan tujuan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.
“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (zek)