1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng),terus mengupayakan penyelesaian dantara pekerja dan pengusaha. Dau dari empat pengaduan sudah bisa diselesaikan.
Hal ini dikatakan Kepala Disnaketrans Kabupaten Barsel, Agus In Yulius melalui Keplaa Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Alamsyah kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
“Dari empat aduan ini, ada dua kasus yang kita dapat selesaikan dengan mediasi, sedangkan dua kasusnya lagi kita limpahkan kepihak Disnaketrans Provinsi dan dua kasus ini mesdiasinya sedang tidak lancar dan masih dalam proses,” ucapnya.
Alamsyah menambahakan, kasus yang satu sudah dapat diselesai 100%, diuraikan masalahnya yang pertama terkait pembayaran pesangon dan itu sudah selesai, yang kedua terkait pemanggilan karyawan kembali untuk bekerja lagi, dan ini juga selesai, dan nama perusahaan yang sudah menyelesaikan kasus ini adalah PT. Asmin Bara Bronang yang belokasi di Kecamatan Mangkatip, Kabupaten Barsel.
“Satu kasus yang bisa dianggap sudah selesai dengan biaya kompinsasi sebesar 11 juta Rupiah kepada saudara Mawardi selaku karyawan dari PT. Asmin Bara Bronang,” ungkapnya
Lanjut Alamsyah, sedangakan untuk PT Indoraya Megah Tehnik terhadap mantan HRDnya Kalpataru Yanotama kemungkinan kasus ini lanjut ke tahap selanjutnya.
“Alhamdulilah untuk dua kasus yang kita tangani di Buntok sini Alahamdulillah selesai dengan mediasi atau fasilitator,” terangnya
Sedangkan kata Alamsyah, untuk PT. Artha Contracntors yang berlokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, khusus dibidang ketenaga kerjaan, itu banyak hal yang di adukan oleh masyarakat melalui Kepala Desa (Kades)nya, salah satunya merumahkan tujuh karyawannya dan 19 karyawannya dengan status habis masa kontark, yang dituntut oleh masyarakat ini adalah masalah merumahkan karyawannya.
“Setelah kita telusuri disana ternyata masalahnya adalah, belum selesainya pembayaran BPJS ketenaga kerjaan bagi karyawan yang telah dirumahkan tadu,” bebernya
Lanjutnya, menurut keterangan dari pihak perusahaan, yang bersangkutan ada double pekerjaan maksudnya bukan dalam pekerjaan yang sama akan tetapi dalam Tahun yang sama dia pernah bekerja di satu perusahaan lain, kemudian pindah keperusahan lainnya, jadi perhitungannya agak susah.
“Sedangkan untuk PT. Palopo Indah Raya yang belokasi di Desa Patas Kecamatan Gunung Buntang Awai (GBA) Kabupaten Barsel, sudah dapat kita selesaikan di Buntok,” pungkasnya. (Ali)