Disnakertrans Barsel Selesaikan Persilihan Pekerja dan Perusahaan Mining

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng),terus mengupayakan penyelesaian dantara pekerja dan pengusaha. Dau dari empat pengaduan sudah bisa diselesaikan.

Hal ini dikatakan Kepala Disnaketrans Kabupaten Barsel, Agus In Yulius melalui Keplaa Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Alamsyah kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

“Dari empat aduan ini, ada dua kasus yang kita  dapat selesaikan dengan mediasi, sedangkan dua kasusnya lagi kita limpahkan kepihak Disnaketrans Provinsi dan dua kasus ini mesdiasinya sedang tidak lancar dan masih dalam proses,” ucapnya.

Alamsyah menambahakan, kasus yang satu sudah dapat diselesai 100%, diuraikan masalahnya yang pertama terkait pembayaran pesangon dan itu sudah selesai, yang kedua terkait pemanggilan karyawan kembali untuk bekerja lagi, dan ini juga selesai, dan nama perusahaan yang sudah menyelesaikan kasus ini adalah PT. Asmin Bara Bronang yang belokasi di Kecamatan Mangkatip, Kabupaten Barsel.

Baca Juga :  Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

“Satu kasus yang bisa dianggap sudah selesai dengan biaya kompinsasi  sebesar 11 juta Rupiah kepada saudara Mawardi selaku karyawan dari PT. Asmin Bara Bronang,” ungkapnya

Lanjut Alamsyah, sedangakan untuk PT Indoraya Megah Tehnik terhadap mantan HRDnya Kalpataru Yanotama kemungkinan kasus ini lanjut ke tahap selanjutnya.

“Alhamdulilah untuk dua kasus yang kita tangani di Buntok sini Alahamdulillah selesai dengan mediasi atau fasilitator,” terangnya

Sedangkan kata Alamsyah, untuk PT. Artha Contracntors yang berlokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, khusus dibidang ketenaga kerjaan, itu banyak hal yang di adukan oleh masyarakat melalui Kepala Desa (Kades)nya, salah satunya merumahkan tujuh karyawannya dan 19 karyawannya dengan status habis masa kontark, yang dituntut oleh masyarakat ini adalah masalah merumahkan karyawannya.

Baca Juga :  Jay Idzes Cemerlang, Venezia Gagal Raih Kemenangan

“Setelah kita telusuri disana ternyata masalahnya adalah, belum selesainya pembayaran BPJS ketenaga kerjaan bagi karyawan yang telah dirumahkan tadu,” bebernya

Lanjutnya, menurut keterangan dari pihak perusahaan, yang bersangkutan ada double  pekerjaan maksudnya bukan dalam pekerjaan yang sama akan tetapi dalam Tahun yang sama dia pernah bekerja di satu perusahaan lain, kemudian pindah keperusahan lainnya, jadi perhitungannya agak susah.

“Sedangkan untuk PT. Palopo Indah Raya yang belokasi di Desa Patas Kecamatan Gunung Buntang Awai (GBA) Kabupaten Barsel, sudah dapat kita selesaikan di Buntok,” pungkasnya. (Ali)

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB