Kapok1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya (Mura) terbilang masih tinggi.
Pekan lalu, Satresnarkoba Polres menangkap 4 orang pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar.
Ternyata jaringan Narkoba Mura dikendalikan oleh residivis kasus sabu yang kini masuk DPO Satresnarkoba Polres Mura. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi KasatNarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH saat menyampaikan press liris kepada wartawan, Jumat (15/01/2021).
Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, lanjut Kapolres, asal barang dari Muara Teweh kabupaten Barito Utara (Batara) dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.
Kapolres menerangkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Mura awalnya meringkus MF (20) dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan barang bukti sepeda motor Scopi.
Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34). “Kedua tersangka diringkus di jalan Kolonel Untung Surapati hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF. Dari mereka berhasil diamankan 1 pekat sabu dan tas berisikan 10 paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres I Gede Putu.
Sementara dari pengembangan penangkapan S dan EY, berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF pertama kali, dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.
S dan EY merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF dan IE menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
“Sampai saat ini, hasil ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” tandasnya. Seraya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang dapat merusak generasi muda. (sur/eni)