Polres Mura Ungkap Sabu Seberat 54,68 Gram

- Jurnalis

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapok1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya (Mura) terbilang masih tinggi.

Pekan lalu, Satresnarkoba Polres menangkap 4 orang pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar.

Ternyata jaringan Narkoba Mura dikendalikan oleh residivis kasus sabu yang kini masuk DPO Satresnarkoba Polres Mura. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi KasatNarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH saat menyampaikan press liris kepada wartawan, Jumat (15/01/2021).

Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, lanjut Kapolres, asal barang dari Muara Teweh kabupaten Barito Utara (Batara) dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.

Baca Juga :  Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Kapolres menerangkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Mura awalnya meringkus MF (20) dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan barang bukti sepeda motor Scopi.

Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34). “Kedua tersangka diringkus di jalan Kolonel Untung Surapati hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF. Dari mereka berhasil diamankan 1 pekat sabu dan tas berisikan 10 paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres I Gede Putu.

Sementara dari pengembangan penangkapan S dan EY, berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF pertama kali, dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 15,7 Kilogram Sabu-Sabu di Pontianak

S dan EY merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF dan IE menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini, hasil ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” tandasnya. Seraya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang dapat merusak generasi muda. (sur/eni)

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:10 WIB

Kolaborasi Ekonomi Kreatif Kalteng-Pusat Diperkuat, Gubernur Agustiar Terima Kunjungan Yovie Widianto

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB