Polres Mura Ungkap Sabu Seberat 54,68 Gram

- Jurnalis

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapok1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya (Mura) terbilang masih tinggi.

Pekan lalu, Satresnarkoba Polres menangkap 4 orang pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar.

Ternyata jaringan Narkoba Mura dikendalikan oleh residivis kasus sabu yang kini masuk DPO Satresnarkoba Polres Mura. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi KasatNarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH saat menyampaikan press liris kepada wartawan, Jumat (15/01/2021).

Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, lanjut Kapolres, asal barang dari Muara Teweh kabupaten Barito Utara (Batara) dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.

Baca Juga :  DPR Kritik Keras Kementerian ESDM: Ada Apa dengan Tambang di Raja Ampat?

Kapolres menerangkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Mura awalnya meringkus MF (20) dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan barang bukti sepeda motor Scopi.

Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34). “Kedua tersangka diringkus di jalan Kolonel Untung Surapati hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF. Dari mereka berhasil diamankan 1 pekat sabu dan tas berisikan 10 paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres I Gede Putu.

Sementara dari pengembangan penangkapan S dan EY, berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF pertama kali, dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

Baca Juga :  Jemaah Asal OKU Timur Sumsel Meninggal Dunia di Makkah

S dan EY merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF dan IE menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini, hasil ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” tandasnya. Seraya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang dapat merusak generasi muda. (sur/eni)

Berita Terkait

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!
Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia
Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!
Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya
Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini
Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!
DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham
Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:17 WIB

PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat: Tudingan yang Paling Keji!

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WIB

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat Zona Asia

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:08 WIB

Menkomdigi Tegaskan: Platform OTT Asing Wajib Dukung Industri Penyiaran Nasional!

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Varian XFG COVID-19 Merebak di India: Kenali Gejala dan Jalur Penyebarannya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Reshuffle Kabinet? Prabowo Pilih Bertahan, Intip Faktor Politik dan Kinerja di Balik Keputusan Ini

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:50 WIB

Deforestasi Global Makin Parah: Sepertiga Hutan Hilang Permanen, Ancaman Nyata di Depan Mata!

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57 WIB

DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:23 WIB

Prabowo Unggah Momen Telepon Donald Trump, Sinyal Penting di Tengah Isu Tarif Impor AS?

Berita Terbaru