Polres Mura Ungkap Sabu Seberat 54,68 Gram

- Jurnalis

Jumat, 15 Januari 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapok1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya (Mura) terbilang masih tinggi.

Pekan lalu, Satresnarkoba Polres menangkap 4 orang pelaku, dua diantaranya sebagai pengedar.

Ternyata jaringan Narkoba Mura dikendalikan oleh residivis kasus sabu yang kini masuk DPO Satresnarkoba Polres Mura. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi KasatNarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH saat menyampaikan press liris kepada wartawan, Jumat (15/01/2021).

Berdasarkan keterangan dari pada tersangka, lanjut Kapolres, asal barang dari Muara Teweh kabupaten Barito Utara (Batara) dan salah satu tersangka yang berhasil diringkus berasal dari Muara Teweh.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Kapolres menerangkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Mura awalnya meringkus MF (20) dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,73 gram dan barang bukti sepeda motor Scopi.

Dari penangkapan MF (20) dilakukan pengembang dan berhasil meringkus
S (34) dan EY (34). “Kedua tersangka diringkus di jalan Kolonel Untung Surapati hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF. Dari mereka berhasil diamankan 1 pekat sabu dan tas berisikan 10 paket sabu dengan berat total 50, 68 gram,” terang Kapolres I Gede Putu.

Sementara dari pengembangan penangkapan S dan EY, berhasil diamankan IE (23) orang yang memberikan barang kepada MF pertama kali, dengan BB paket sabu seberat 2,80 gram.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

S dan EY merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ancaman kurungan hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara MF dan IE menyimpan barang dikenakan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

“Sampai saat ini, hasil ini merupakan jumlah yang terbesar oleh Polres Mura dengan berat kurang lebih 54,68 gram,” tandasnya. Seraya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba yang dapat merusak generasi muda. (sur/eni)

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh
BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing
Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:59 WIB

Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Barito Utara Tingkatkan Sinergi Demi Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB