Cari Tau Kejelasan Motif Pembunuhan di Kamawen, Polres Gelar Rekonstruksi Besok

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH-Memperjelas motif pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, satuan Reskrim Polres setempat berencana menggelar rekonstruksi, Jumat (18/12/2020) besok.

Kasus ini menerima perhatian warga Kalimantan Tengah, khususnya warga Barito Utara, sebab lima komplotan pembunuh dua diantarnya merupakan mantan Kades Kamawen dan Aparatur desa.

Menjadi menarik, semula korban ditemukan gantung diri, belakangan polisi dapat mengungkap ternyata temuan gantung diri hanya rekayasa. Korban sebenarnya di habisi oleh kelima pelaku di belakang rumah, saat pergi mengambil air minum.

Baca Juga :  Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, kepada 1tulah.com, Kamis (17/12/2020) membenarkan, pihaknya mengagendakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Untuk memenuhi berkas perkara, sekaligus membuat jelas tindak pidana, kita lakukan rekonstruksi. Demi keamana dn kelancaran pelaksanaan lokasinya di Mapolres Barito Utara,” ujar Dodo.

dalam rekonstruksi itu kata Kapolres, Polisi akan menghadirkan lima tersangka serta unsur criminal justice system, yakni pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.

Para tersangka menunjuk Kotdin Manik sebagai pengacara. Manik sendiri membenarkan, dirinya mendampingi para tersangka saat pemeriksaan di Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Menguak Fenomena "Just Friend": Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk lima tersangka pembunuh Ndi, Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12) ditiga tempat berbeda.

Lima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen, bahkan seorang berinisial I diketahui mantan Kades Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen. Para tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam. Peristiwanya sendiri terjadi di Bulan Agustus 2020.(eni)

Berita Terkait

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH
Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:07 WIB

Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terbaru

Foto Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Muara Teweh

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:03 WIB