Cari Tau Kejelasan Motif Pembunuhan di Kamawen, Polres Gelar Rekonstruksi Besok

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH-Memperjelas motif pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, satuan Reskrim Polres setempat berencana menggelar rekonstruksi, Jumat (18/12/2020) besok.

Kasus ini menerima perhatian warga Kalimantan Tengah, khususnya warga Barito Utara, sebab lima komplotan pembunuh dua diantarnya merupakan mantan Kades Kamawen dan Aparatur desa.

Menjadi menarik, semula korban ditemukan gantung diri, belakangan polisi dapat mengungkap ternyata temuan gantung diri hanya rekayasa. Korban sebenarnya di habisi oleh kelima pelaku di belakang rumah, saat pergi mengambil air minum.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, kepada 1tulah.com, Kamis (17/12/2020) membenarkan, pihaknya mengagendakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Untuk memenuhi berkas perkara, sekaligus membuat jelas tindak pidana, kita lakukan rekonstruksi. Demi keamana dn kelancaran pelaksanaan lokasinya di Mapolres Barito Utara,” ujar Dodo.

dalam rekonstruksi itu kata Kapolres, Polisi akan menghadirkan lima tersangka serta unsur criminal justice system, yakni pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.

Para tersangka menunjuk Kotdin Manik sebagai pengacara. Manik sendiri membenarkan, dirinya mendampingi para tersangka saat pemeriksaan di Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk lima tersangka pembunuh Ndi, Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12) ditiga tempat berbeda.

Lima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen, bahkan seorang berinisial I diketahui mantan Kades Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen. Para tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam. Peristiwanya sendiri terjadi di Bulan Agustus 2020.(eni)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru