1tulah.com, MUARA TEWEH-Memperjelas motif pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, satuan Reskrim Polres setempat berencana menggelar rekonstruksi, Jumat (18/12/2020) besok.
Kasus ini menerima perhatian warga Kalimantan Tengah, khususnya warga Barito Utara, sebab lima komplotan pembunuh dua diantarnya merupakan mantan Kades Kamawen dan Aparatur desa.
Menjadi menarik, semula korban ditemukan gantung diri, belakangan polisi dapat mengungkap ternyata temuan gantung diri hanya rekayasa. Korban sebenarnya di habisi oleh kelima pelaku di belakang rumah, saat pergi mengambil air minum.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, kepada 1tulah.com, Kamis (17/12/2020) membenarkan, pihaknya mengagendakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Untuk memenuhi berkas perkara, sekaligus membuat jelas tindak pidana, kita lakukan rekonstruksi. Demi keamana dn kelancaran pelaksanaan lokasinya di Mapolres Barito Utara,” ujar Dodo.
dalam rekonstruksi itu kata Kapolres, Polisi akan menghadirkan lima tersangka serta unsur criminal justice system, yakni pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.
Para tersangka menunjuk Kotdin Manik sebagai pengacara. Manik sendiri membenarkan, dirinya mendampingi para tersangka saat pemeriksaan di Polres Barito Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk lima tersangka pembunuh Ndi, Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12) ditiga tempat berbeda.
Lima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen, bahkan seorang berinisial I diketahui mantan Kades Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen. Para tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam. Peristiwanya sendiri terjadi di Bulan Agustus 2020.(eni)