1tulah.com, MUARA TEWEH-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muara Teweh, Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, dicokok polisi atas kepemilikan dan dugaan jualan narkotika jenis sabu.
Peristiwanya terjadi, Sabtu (28/11/2020). Janda satu anak ini di gerebek polisi di rumah barak Jalan Bangau Gg Burung Walet Rt 13 Kelurahan Melayu, sekira pukul 19.00 WIB.
Polisi mendapati barang bukti yang disimpan pelaku di bawah lantai kamar mandi.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto dikonfirmasi Rabu, (2/12/2020) membenarkan pihaknya mengamankan satu pelaku terkait menyimpan dan dugaan sebegai pengedar sabu.
Dikatakan Slameto, awal mula polisi mendapat laporan seorang IRT menjual dan simpan sabu. Ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.
Benar saja, setwlah di gerebek di rumah barak nya, polisi menemukan 5 paket sabu yang disimpan dan disembunyikan pelaku di bawah lantai kamar mandi.
“Dugaan kami(polisi) barbuk seberat 1,4 gram itu dibuang pelaku di dalam kloset. Tapi bisa kita temukan. Saat di gerebek kita sempat amankan tiga orang, tapi setelah di periksa hanya satu tersangkanya yaitu GM (31),” kata Slameto, Rabu siang.
Dikatakan AKP Slameto, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 pasal 1 uu nomor 35 tahun 2009.
Sementara itu terduga pelaku, GM(31), di wawancarai wartawan media ini mengaku, baru menjalani bisnis sabu dua bulan ini. ia mendapatkan barang dari temannya.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehri-hari. Barng itu milik teman, saya hanya menjualnya saja,” katanya. (Eni)