1tulah.com, BUNTOK– Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020, tentang penerpan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian virus covid-19, akan di jadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Bayu Seno Mahartoyo Sukmo dalam rapat Implementasi Perbup uang di gelar di Aula Seketaris Daerah (Sekda), Jum’at (18/9/2020).
Dia mengatakan, dari sisi aspek hukum sanksi denda ini, setiap pelanggaran yang dilakukan nantinya mengeluarkan atau memungut denda dari masyarakat, sebaiknya itu melalui Perda. Karena aplikasinya pembayaran semua harus melalui putusan Pengadilan.
“Sama halnya dengan tindak pidana ringan(Tipiring), dengan Perda itu nantinya bisa diterapkan sanksi hukum dibawa ke pengadilan, sehingga sanksi ini bisa lebih kuat untuk pemungutan denda di mata hukum, masukan dari saya kalau memungkinkan Perbup ini dijadikan Perda maka masyarakat akan lebih taat dan mematuhinya,” kata Bayu Seno.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Barsel, Ir Fajar mengatakan, untuk saat ini terkait sanksinya hanya sanksi tertulis, teguran dan pembinaan saja. Seadang denda sanksi Rp 100 ribu itu kita akan bicarakan ulang dengan seluruh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda),” ucap Fajar kepada wartawan.
Dalam rapat pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa kesimpulan penting, yakni, Pemkab Barsel akan terus melakukan sosialisasi Perbup Protkes kepada masyarakat sebelum tanggal penerapan yang telah ditentukan. Sosialisasi akan dilaksanakan di Kota Buntok, di setiap kecamatan dan bahkan hingga ke desa-desa. (ALI)