Pemkab Mura Berlakukan Pembatasan. Kendaraan Keluar Masuk Daerahnya di Larang

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU-Meningkatnya warga yang positif Covid 19 di Kabupaten Murung Raya(Mura), Kalimantan Tengah, memaksa pemkab setempat berlakukan pembatasan wilayah. Kendaraan jenis apapun di darat dilarang keluar dan masuk Puruk Cahu. Pemberlakuan ini di mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Mei 2020.

Keputusan ini dari hasil rapat koordinasi tim gugus tugas dengan intansi terkait lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, para Kapolsek dan camat se Murung Raya, Kamis(30/4/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Mura Rejikinoor yang juga selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid 19.

Adapun larangnya, pertama, kendaraan yang akan keluar dan masuk di wilayah Kabupaten Mura pada tanggal 01 Mei 2020 s/d 07 Mei 2020 diarahkan untuk kembali keasal perjalanan. Kedua, kendaraan yang akan keluar dan masuk di wilayah Kab. Mura pada tanggal 08 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di arahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang ketiga, selama kegiatan berlangsung berjalan aman tertib dan lancar situasi kondusif.
Adapun jenis sarana transportasi darat yang dilarang sementara penggunaan adalah :
Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kendaraan bermotor peseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, Kapal angkutan penyeberangan serta Kapal angkutan sungai.
Wakil Bupati Rejikinoor juga menyampaikan, bahwa tentang bantuan sosial harus tepat sasaran di setiap kecamatan dan perlunya sosialisasi  kepada Masyarakat Kab. Mura tentang Covid-19. Sedang menghindari keresahan masyarakat diperlukan sosialisasi di setiap kecamatan- Kecamatan.
Selain itu, dalam rapat itu disampaikan pula, para pelaku  usaha transportasi di berikan pemahaman dan pengertian tentang pelarangan tersebut, serta memanfaatkan dan memaksimalkan pos-pos yang sudah ada dalam pelaksanaannya.
Ketidak sadaran masyarakat dalam penggunaan masker untuk itu kita pihak terkait melakukan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran covid-19.   Perlunya keterbukaan kepada Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan warga masyarakat Kabupaten Murung Raya.(eni)
Baca Juga :  Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM
Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya
ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas
Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi
Rahmanto Muhidin: KORMI Jadi Wadah Pemersatu dan Penggerak Olahraga 
Pemkab Mura Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Optimal
Kunker Menhan dan Satgas PKH di Mura, Begini kata Bupati Heriyus

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WIB

Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM

Minggu, 12 April 2026 - 13:19 WIB

Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas

Jumat, 10 April 2026 - 14:02 WIB

Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Rahmanto Muhidin: KORMI Jadi Wadah Pemersatu dan Penggerak Olahraga 

Kamis, 9 April 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Mura Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Optimal

Rabu, 8 April 2026 - 15:13 WIB

Kunker Menhan dan Satgas PKH di Mura, Begini kata Bupati Heriyus

Berita Terbaru