1tulah.com,MUARA TEWEH– Setelah menjalani berapa kali pemeriksaan, Kepala Desa(Kades) Terinsing Kecamatan Teweh Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Barito Utara, Kalimantan Tengah(Kalteng). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi selewengkan dana ADD/DD desa tahun 2018. Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku belum dilakukan penahana oleh polisi.
“Belum kita lakukan penahanan masih diwajibkan lapor, karena bersangkutan koperatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan,Selasa(18/02/2020).
Kristanto membeberkan, pada tahun 2018 Desa Trinsing telah memperoleh Bantuan Dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp.1.708.735.200. Rinciannya, dana ADD sebesar Rp. 676.428.000 dan dana DD sebesar Rp. 846.561.000. lalu dapat pula dana ADD Tambahan Rp. 150.584.200, serta dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000.
Semua dana telah dicairkan serta dibuatkan rencana Pengunaan Anggarannya dan telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan 100 %. Namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggung jawaban dan realisasi pengunaan ditemukan ketidaksesuaian dan hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan/bendahara Desa Trinsing diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing.Ssehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Atas hasil audit Inspektorat Kab. Barito Utara atas perbuatan yang dilakukan Kades Trinsing tersebut kerugian yang dialami oleh Negara RI adalah Rp. 259.155.000,-.
Pelaku lanjut Kristanto, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan dilengkapi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga sudah menyita barang bukti seperti, Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan. Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng. Slip Penarikan dana DD di Bank BRI. Laporan petanggung jawaban Tahun 2018 serta Buku KAS bendahara Desa Trinsing.(eni)