Selewengkan ADD/DD, Kades Terinsing Ditetapkan Tersangka Polisi

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Setelah menjalani berapa kali pemeriksaan, Kepala Desa(Kades) Terinsing Kecamatan Teweh Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Barito Utara, Kalimantan Tengah(Kalteng). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi selewengkan dana ADD/DD desa tahun 2018. Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku belum dilakukan penahana oleh polisi.

“Belum kita lakukan penahanan masih diwajibkan lapor, karena bersangkutan koperatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan,Selasa(18/02/2020).

Kristanto membeberkan, pada tahun 2018 Desa Trinsing telah memperoleh Bantuan Dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp.1.708.735.200. Rinciannya, dana ADD sebesar Rp. 676.428.000 dan dana DD sebesar Rp. 846.561.000. lalu dapat pula dana ADD Tambahan Rp. 150.584.200, serta  dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000.

Baca Juga :  Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Semua dana telah dicairkan serta dibuatkan rencana Pengunaan Anggarannya dan telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan 100 %. Namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggung jawaban dan realisasi pengunaan ditemukan ketidaksesuaian dan hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan/bendahara Desa Trinsing diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing.Ssehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Atas hasil audit Inspektorat Kab. Barito Utara atas perbuatan yang dilakukan Kades Trinsing tersebut kerugian yang dialami oleh Negara RI adalah Rp. 259.155.000,-.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran

Pelaku lanjut Kristanto, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan dilengkapi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga sudah menyita barang bukti seperti, Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan. Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng. Slip Penarikan dana DD di Bank BRI. Laporan petanggung jawaban Tahun 2018 serta Buku KAS bendahara Desa Trinsing.(eni)

 

Berita Terkait

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH
Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Reforma Agraria di Kalteng, GTRA 2026 Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Melalui Rakor Nasional, Fokus Stabilitas Harga Pangan
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya
Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:40 WIB

Bupati Tekankan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Tepat Sasaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Reforma Agraria di Kalteng, GTRA 2026 Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi Melalui Rakor Nasional, Fokus Stabilitas Harga Pangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:04 WIB

Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Berita Terbaru

Foto Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Muara Teweh

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:03 WIB