Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat, Seskab Pramono Anung : Tidak Berlaku untuk Masyarakat Umum

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait larangan acara buka puasa bersama oleh Presiden Jokowi untuk pejabat negara. (YouTube Sekretariat Presiden)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait larangan acara buka puasa bersama oleh Presiden Jokowi untuk pejabat negara. (YouTube Sekretariat Presiden)

1tulah.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan aturan larangan penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber), kini menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung l menegaskan kalau larangan acara buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat.

Pramono mengatakan, larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga hingga kepala daerah.

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono melalui video yang dibagikan Kamis (23/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.

Baca Juga :  Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.
“Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” terangnya.

Berikut Arahan Presiden Jokowi

Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.

Baca Juga :  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam

Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.

Arahan kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Arahan ketiga, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Adapun arahan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai laporan.

sumber : suara.com

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan
Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan
Heriyus Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan untuk Cetak Atlet Potensial
Heriyus Ajak Generasi Muda Lestarikan Balogo sebagai Warisan Leluhur
Profil Arif Kurniawan: Eks Trader Glencore yang Kuasai Sepertiga Nikel Indonesia Kini Disasar Satgas PKH
Helikopter Water Bombing BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel, 3 Kru Dipastikan Selamat
Bareskrim Polri Bantah Isu Pemeriksaan Idham Azis dan Tito Karnavian Terkait Penyadapan Presiden Prabowo
Helikopter Super Puma BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel Saat Jalankan Misi Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 20:42 WIB

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan

Minggu, 8 November 2026 - 20:40 WIB

Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Minggu, 8 November 2026 - 20:15 WIB

Heriyus Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan untuk Cetak Atlet Potensial

Minggu, 8 November 2026 - 20:10 WIB

Heriyus Ajak Generasi Muda Lestarikan Balogo sebagai Warisan Leluhur

Minggu, 8 November 2026 - 17:17 WIB

Profil Arif Kurniawan: Eks Trader Glencore yang Kuasai Sepertiga Nikel Indonesia Kini Disasar Satgas PKH

Minggu, 8 November 2026 - 14:20 WIB

Bareskrim Polri Bantah Isu Pemeriksaan Idham Azis dan Tito Karnavian Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Minggu, 8 November 2026 - 14:10 WIB

Helikopter Super Puma BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel Saat Jalankan Misi Karhutla

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan

Minggu, 8 Nov 2026 - 20:42 WIB