Tiga Anggota Linmas Surabaya Jadi Tersangka Kekerasan, Ini Kronologi Kejadian

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Shelter anak di Surabaya [Foto: Beritajatim]

Shelter anak di Surabaya [Foto: Beritajatim]

1tulah.com – Tiga anggota Linmas Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Shelter Anak kota setempat beberapa waktu lalu.

Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Shelter Gayungan Jalan Injoko Kota Surabaya pada Selasa (28/02/2023).

Sebelumnya seorang ibu di Karangpilang melaporkan aksi kekerasan yang dialami oleh putranya saat berada di Selter Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (1/3/2023) ke pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga berbaju linmas berinisial BG.

Sulkhan Alif, Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC) yang turut mendampingi korban mengatakan jika aksi kekerasan tersebut diakui oleh korban terjadi setelah korban yang juga menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dititipkan ke Selter Anak Gayungan karena masalah curanmor.

“Pengakuan anak ini, dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka dibawah mata dan sempat mata kanannya dibalsem dengan alesan ruqyah, selain itu korban disuruh untuk merayap hingga tangannya luka,” kata Alif.

Baca Juga :  Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Dari keterangan korban, aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (28/02/2023) sekitar jam 10 pagi.

BG yang mengaku sebagai petugas jaga menggunakan baju linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban. Namun, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok.

“Namun tetap dipaksa oleh terlapor BG. Sehingga diambil rokoknya oleh korban. Usai diambil, korban ini ditampar hingga ada luka. Jadi seperti dijebak sama BG ini,” kata Alif.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan serangkaian penyelidikan.

Walaupun, yang menjadi terlapor hanya satu orang berinisial B, namun polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada ABH lain berinisial PA (33) dan IM (43).

Baca Juga :  SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

“Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain tapi melakukannya tidak di saat yang bersamaan. Berbeda-beda (waktu),” kata Wardi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (10/3/2023).

Penetapan tiga tersangka tersebut usai polisi memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di shelter anak Gayungan.

“Masih ada beberapa yang perlu kita dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi,” ujar Wardi menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan
Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan
Heriyus Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan untuk Cetak Atlet Potensial
Heriyus Ajak Generasi Muda Lestarikan Balogo sebagai Warisan Leluhur
Profil Arif Kurniawan: Eks Trader Glencore yang Kuasai Sepertiga Nikel Indonesia Kini Disasar Satgas PKH
Helikopter Water Bombing BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel, 3 Kru Dipastikan Selamat
Bareskrim Polri Bantah Isu Pemeriksaan Idham Azis dan Tito Karnavian Terkait Penyadapan Presiden Prabowo
Helikopter Super Puma BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel Saat Jalankan Misi Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 20:42 WIB

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan

Minggu, 8 November 2026 - 20:40 WIB

Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Minggu, 8 November 2026 - 20:15 WIB

Heriyus Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan untuk Cetak Atlet Potensial

Minggu, 8 November 2026 - 20:10 WIB

Heriyus Ajak Generasi Muda Lestarikan Balogo sebagai Warisan Leluhur

Minggu, 8 November 2026 - 17:17 WIB

Profil Arif Kurniawan: Eks Trader Glencore yang Kuasai Sepertiga Nikel Indonesia Kini Disasar Satgas PKH

Minggu, 8 November 2026 - 14:20 WIB

Bareskrim Polri Bantah Isu Pemeriksaan Idham Azis dan Tito Karnavian Terkait Penyadapan Presiden Prabowo

Minggu, 8 November 2026 - 14:10 WIB

Helikopter Super Puma BNPB Jatuh di Sungai Barito Kalsel Saat Jalankan Misi Karhutla

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Libatkan KPK dalam Pengawasan

Minggu, 8 Nov 2026 - 20:42 WIB