Tiap 5 Tahun Aset Milik Pemkab Barsel Diinventarisasi, Ini Alasannya Menurut Pj Bupati Lisda Arriyana

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan acara Bimtek bagi koordinator/pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah, yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan, jalan Pelita Raya, Buntok, Selasa (28/2/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Pembukaan acara Bimtek bagi koordinator/pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah, yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan, jalan Pelita Raya, Buntok, Selasa (28/2/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi koordinator/pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah. Kegiatan yang  berlangsung di GPU Jaro Pirarahan ini, dibuka langsung oleh Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana, Selasa (28/2/2023).

Dengan diikuti beberapa perwakilan SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan seluruh Perangkat Desa (Pemdes), yang digelar selama 2 hari.

Lisda Arriyana dalam pidatonya menyampaikan, inventarisasi barang milik daerah merupakan salah satu agenda kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dengan tujuan agar dapat mengetahui secara pasti jenis, letak, kedudukan dan kondisi serta nilai barang milik daerah.

Ia mengatakan, hal ini juga sesuai dengan Pasal 476 dan 477 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang ditegaskan lagi dalam Pasal 90 dan 91 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 5 tahun 2018.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Ia melanjutkan, secara teknis kegiatan inventarisasi ini telah diatur dalam Permendagri nomor 47 tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukaan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

Ia mengungkapkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan transparan, sejak tahun 2017 Pemkab Barsel telah melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, yang tersistem secara aplikatif melalui aplikasi Simbada yang dikelola oleh BPKAD.

“Melalui aplikasi ini penatausahaan barang milik daerah kita mulai beranjak kearah yang lebih baik, meski kemungkinan masih ada kekurangan pada beberapa hal,” ujarnya.

Lisda menerangkan, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validasi tinggi untuk menggambarkan kekayaan daerah.

Sementara kegiatan inventarisasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pendataan, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah.

“Maka dari itu saya sangat mengapresiasi dan mendukung BPKA melakukan kegiatan ini, sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperkukan nanti,” terang Lisda.

Baca Juga :  DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Lisda berharap, terutama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi, agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Sehingga akan didapat hasil pendataan dan pencataan yang akan menghasilkan laporan yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lisda Arriyana.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Barsel Akhmad Akmal Husaen menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjamin terlaksananya tertib administrasi, serta tertib pengelolaan barang milik daerah.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur yang terkait dalam penatausahaan barang milik daerah.

“Hal tersebut yang mendasari kami menggelar bimtek dengan tema inventarisasi untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dalam menunjang pelaynaan pemerintah daerah berbasis elektronik, melalui aplikasi Simbada,” kata Akhmad Akmal Husaen. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru