Astaga, Seorang Kakek Cabuli Anak Disabilitas di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

Seorang Kakek MI (64) pelaku pencabulan anak Disabilitas di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi pada Rabu (30/11/2022) (foto : Polres Barut).

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur).

Sementara pelaku seorang kakek berinisial MI (64) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Teweh Selatan.

Kejadian yang menimpa korban sebut saja bunga, terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar 14.00 Wib, di dalam rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Jalannya kejadian pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Disabilitas,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampangi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo SH, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Tak terima ulah pelaku, kata Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Reskrim, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut diatas, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut guna menjalani,” terangnya.

Sementara pelaku diwawancarai media ini mrengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru