Minyak Goreng di Bartim Rp14.000 per Liter, Harga Stok Lama Diberi Waktu Satu Minggu

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI- Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga di Pasar Tomenggoeng Djayakarti,. Foto. Adi/1tulah.com.

SOSIALISASI- Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga di Pasar Tomenggoeng Djayakarti,. Foto. Adi/1tulah.com.

1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Kebijakan Kementerian Perdagangan RI yang menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter juga berlaku di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal ini tengah gencar-gencarnya disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM ke seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp14.000/liter. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur melalui Pengawas Perdagangan Asmara Hadisaputro  kepada 1tulah.com di Tamiang Layang, Selasa (25/01).

Ia mengatakan, Pemkab mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Bentuk dukungan itu diwujudkan dengan melaksanakan sosialisasi kebijakan minyak goreng satu harga kepada para pedagang di Pasar Toemenggung Djayakarti.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur, Senin (24/1) kemarin. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan dan didampingi oleh Kepala UPT Pasar Tomenggoeng Djayakarti, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota TNI dan Polri.

Baca Juga :  Anggaran Jalan Hayaping-Patung Barito Timur Dipangkas, Proyek Terancam?

Ia menjelaskan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga tersebut merupakan tindak lanjut dari siaran pers Menteri Perdagangan RI perihal kebijakan minyak goreng satu harga.
Melalui kebijakan ini, terang Hadi, seluruh minyak goreng di wilayah Kabupaten Barito Timur, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp.14.000/liter.

“Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” tegasnya.
Sebagai awal pelaksanaan, pria murah senyum ini mengagakan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp.14.000/liter, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Hadi.

Baca Juga :  Resmi! KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp1 T ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji

Lebih jauh Hadi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan masih terdapat stok minyak goreng lama/ dengan harga modal lama. Karena itu Ia mengimbau kepada para pedagang diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan penjualan minyak goreng (stok lama) agar kedepannya tidak ada lagi Pedagang yang menjual Minyak Goreng di atas Rp.14.000/liter.

Sementara itu, Abah Ipung salah seorang pedagang Sembako di pasar mengaku, kebijakan harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng itu memang berdampak pada penjualan di toko miliknya.

“Harga di tempat kita memang lebih mahal daripada di toko-toko swalayan, hal ini karena mata rantai distribusi dan masih mengacu kepada harga lama,”ujar Abang Ipung. (Adi)

Berita Terkait

Profil Lengkap Muhammad Qodari: Dari Akademisi ke Kepala Staf Kepresidenan dengan Harta Rp261 Miliar
Isu Immanuel Ebenezer Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, KPK Pilih Bungkam
Viral Kasus Krishna Murti! Pengamat Minta Kapolri Bertindak Tegas atas Dugaan Perselingkuhan
Polisi Kembalikan 6 Unit Sepeda Motor Hasil Curian ke Pemiliknya
Para Pejabat Zaman Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Realisasi Anggaran Mitra Komisi III DPRD Kalteng: Optimisme Capai 90 Persen di Bulan Depan!
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Kronologi Lengkap Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Berawal dari Larangan Bawa Mobil ke Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:31 WIB

Profil Lengkap Muhammad Qodari: Dari Akademisi ke Kepala Staf Kepresidenan dengan Harta Rp261 Miliar

Kamis, 18 September 2025 - 08:08 WIB

Isu Immanuel Ebenezer Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, KPK Pilih Bungkam

Kamis, 18 September 2025 - 07:59 WIB

Viral Kasus Krishna Murti! Pengamat Minta Kapolri Bertindak Tegas atas Dugaan Perselingkuhan

Rabu, 17 September 2025 - 14:50 WIB

Polisi Kembalikan 6 Unit Sepeda Motor Hasil Curian ke Pemiliknya

Rabu, 17 September 2025 - 14:47 WIB

Para Pejabat Zaman Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Realisasi Anggaran Mitra Komisi III DPRD Kalteng: Optimisme Capai 90 Persen di Bulan Depan!

Rabu, 17 September 2025 - 08:55 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Rabu, 17 September 2025 - 08:41 WIB

Kronologi Lengkap Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Berawal dari Larangan Bawa Mobil ke Sekolah

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Haji Tajeri. Foto: Aprie/1tulah.com

DPRD BARUT

Dewan Haji Tajeri Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Rabu, 17 Sep 2025 - 18:51 WIB

error: Content is protected !!