1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Kebijakan Kementerian Perdagangan RI yang menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter juga berlaku di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Hal ini tengah gencar-gencarnya disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM ke seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp14.000/liter. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur melalui Pengawas Perdagangan Asmara Hadisaputro kepada 1tulah.com di Tamiang Layang, Selasa (25/01).
Ia mengatakan, Pemkab mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Bentuk dukungan itu diwujudkan dengan melaksanakan sosialisasi kebijakan minyak goreng satu harga kepada para pedagang di Pasar Toemenggung Djayakarti.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Timur, Senin (24/1) kemarin. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perdagangan dan didampingi oleh Kepala UPT Pasar Tomenggoeng Djayakarti, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota TNI dan Polri.
Ia menjelaskan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng satu harga tersebut merupakan tindak lanjut dari siaran pers Menteri Perdagangan RI perihal kebijakan minyak goreng satu harga.
Melalui kebijakan ini, terang Hadi, seluruh minyak goreng di wilayah Kabupaten Barito Timur, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp.14.000/liter.
“Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” tegasnya.
Sebagai awal pelaksanaan, pria murah senyum ini mengagakan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp.14.000/liter, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujar Hadi.
Lebih jauh Hadi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan masih terdapat stok minyak goreng lama/ dengan harga modal lama. Karena itu Ia mengimbau kepada para pedagang diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan penjualan minyak goreng (stok lama) agar kedepannya tidak ada lagi Pedagang yang menjual Minyak Goreng di atas Rp.14.000/liter.
Sementara itu, Abah Ipung salah seorang pedagang Sembako di pasar mengaku, kebijakan harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng itu memang berdampak pada penjualan di toko miliknya.
“Harga di tempat kita memang lebih mahal daripada di toko-toko swalayan, hal ini karena mata rantai distribusi dan masih mengacu kepada harga lama,”ujar Abang Ipung. (Adi)