1tulah.com, PALANGKA RAYA – Haji Abdul Hadi seorang pedagang di pasar besar Kota Palangka Raya melaporkan dua orang pria yang diketahui bernama Frans Ever Kilat dan Yoni Saputra ke pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan warkah tanah yang berada di komplek perumahan Kecipir Jalan Perintis Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penerima kuasa Haji Abdul Hadi saat pengembalian batas tanah di lokasi yang dihadiri oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan pihak BPN Kota Palangka Raya, Kamis (7/10/2021) siang.
Sebelumnya Haji Abdul Hadi yang didampingi penerima kuasa menerima panggilan dari pihak Kepolisian untuk hadir di lokasi tanah yang sedang bermasalah tersebut. Terlihat terlapor Kilat yang baru saja bebas secara bersyarat turut hadir di lokasi.
“Saya anggap belum ada penyelesaian tentang kasus ini dan saudara Kilat datang tetapi tidak memberikan penjelasan saat itu,” kata Kineng.
Dijelaskannya Kineng, Legalitas tanah kami SPT/SKT pada tahun 1999, sedangkan di atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat atas nama Frans Ever Kilat dan Yoni Saputra dan surat sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya pada tahun 2015 dan itu wajib dipertanyakan.
Sementara itu Lanjut Kineng, bahwa sertifikat tanah tersebut terbit sebelum adanya peta bidang. Sertifikat terbit tahun 2015 dan peta bidangnya keluar di tahun 2016.
“Itu wajib dipertanyakan dari mana bisa mendapatkan dokumen tanah tersebut dan beberapa saksi juga tidak membenarkan tanah tersebut milik Kilat,” jelasnya.
Dalam hal ini juga pihak dari Yoni Saputra dalam pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya tidak merasa memiliki tanah yang berada di lokasi milik Haji Abdul Hadi bahkan dalam surat penyataan tertulis dirinya merasa keberatan dengan namanya yang di catut terkait pemalsuan warkah tanah tersebut.
Salah satu saksi yang bernama Iwan yang tanahnya berbatasan dengan loaksi sengketa tersebut mengaku bahwa dari awal memang tanah itu milik Haji Abdul Hadi.
“Saya sudah dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Kalteng terkait kasus ini dan memang benar tanah tersebut milik Haji Abdul Hadi,” kata Iwan.
Menurut Kineng, Pengembalian batas tanah yang dilakukan ini dirinya merasa tidak puas dan sangat kecewa karena yang bersangkutan hadir tetapi tidak memberikan penjelasan dan Yoni Saputra juga tidak hadir karena takut.
“Seharusnya kilat juga memberi penjelasan jangan diam dan Yoni Saputra tidak datang padahal telah membuat surat pernyataan tertulis,” ungkapnya.
Kineng selaku penerima kuasa dari Haji Abdul Hadi tetap akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
“Kita kawal terus sampai selesai dan saya yakin kita yang benar pasti dapat jalan yang terbaik,” katanya. *



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)




![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-225x129.jpg)





![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








