Keluar Masuk Pos 68 Wajibkan Surat Swab Antigen

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Pos pantau larangan mudik di Jalan Negara Km 68 Muara Teweh – Puruk Cahu perketat pemeriksaan kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas baik yang akan menuju Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, terutama bagi pengendara yang akan memasuki kota Puruk Cahu.

Kepada seluruh pengendara maupun penumpang, khususnya armada logistik maupun lainnya diwajibkan menunjukan kartu tanda pengenal berupa KTP dan yang utama surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dari otoritas asal keberangkatan yang masih berlaku.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik, menegaskan, bahwa langkah antisipasi ini perlu diketahui bersama bahwa untuk kebaikan bersama, dalam upaya bersama sama memutus rantai penularan covid-19 yang saat ini dalam kondisi bisa ditekan.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

“Upaya kita sampai sejauh ini bisa menekan angka pasien positif, sehingga dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat seperti saat ini saya yakin kita mampu melewati pandemi covid-19 ini,” tegasnya Kapolres saat memantau langsung kegiatan pos pantau pengetatan dan larangan mudik di Km 68, Jumat (7/05/2021).

Menurutnya, ia telah menugaskan seluruh anggotanya untuk lebih mengetatkan pemeriksaan tersebut sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei yang akan datang.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

“Sejak Kamis lalu kita sudah lebih ketat lagi terhadap setiap pengguna jalan yang keluar kota Puruk Cahu, terlebih yang akan memasuki kota Puruk Cahu,” imbuhnya.

Kapolres berharap, dengan kelonggaran dan sosialisasi yang dilakukan petugas sejak 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 lalu masyarakat pengguna jalan yang nantinya akan melintasi di dua pos pengetatan dan larangan mudik yang telah aktif ini dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalteng dan Pemda Mura. (sur)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
Gubernur Kalteng dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa, Perkuat Pencegahan Karhutla
Bukan Agenda Sesaat, Pemkab Seruyan Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Kebiasaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Kalteng dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa, Perkuat Pencegahan Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Bukan Agenda Sesaat, Pemkab Seruyan Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Kebiasaan Berkelanjutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Peminat Bantuan Bedah Rumah di Seruyan Diperkirakan Melebihi Kuota 248 Unit

Berita Terbaru