1TULAH.COM-Polemik seputar film dokumenter “Pesta Babi” karya sineas sekaligus pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, menarik perhatian serius pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka mendesak Polda Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara ini.
Langkah tersebut disuarakan Pigai di tengah proses hukum yang masih berjalan. Saat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah membahas arah penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara, menyusul ketidakhadiran Dandhy dalam dua kali panggilan.
Menolak Jemput Paksa dan Mengutamakan Dialog
Sebagai respons atas potensi langkah hukum lanjutan, Pigai dengan tegas mewanti-wanti aparat kepolisian agar tidak melakukan tindakan jemput paksa terhadap Dandhy Laksono. Ia berharap kepolisian dapat memilih jalan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice,” ujar Natalius Pigai, Minggu (1/11/2026).
Perkara hukum ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend—yang akrab disapa Mama Sinta—terkait narasi dalam film tersebut.
Meskipun menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku di kepolisian, Pigai mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bertindak serampangan dalam mempidanakan seseorang hanya karena karya kreatif yang dihasilkannya.
Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Hak Intelektual
Pigai menegaskan bahwa karya cipta, kebebasan berekspresi, serta hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh hukum di Indonesia.
“Sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya,” ucap Pigai.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersebut sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Regulasi teknis internal Korps Bhayangkara ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Solusi Kreatif: “Buat Film Tandingan, Bukan Pemidanaan”
Alih-alih menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, Pigai menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi atau narasi dalam film “Pesta Babi” garapan Dandhy Laksono agar meresponsnya melalui medium yang setara dan konstruktif.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menimbang aspek kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor demokrasi, sekaligus menjaga harmoni sosial melalui pendekatan dialogis dan restoratif. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/kapolres-kapuas-225x129.jpg)

![Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/msci-225x129.jpg)






![Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/kapolres-kapuas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

