Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Antara)

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Antara)

1TULAH.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritis terhadap pola penanganan konflik agraria di Indonesia.

Lembaga ini menilai adanya kecenderungan kuat menyeret persoalan sengketa tanah ke ranah pidana, yang berisiko memicu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang tengah mempertahankan ruang hidupnya.

Akar Masalah: Konflik Struktural Bukan Sekadar Pidana

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa konflik agraria di tanah air memiliki akar persoalan yang kompleks. Berdasarkan kajian mendalam, masalah ini umumnya bersumber dari persoalan struktural terkait:

  • Kepemilikan lahan.

  • Penguasaan fisik tanah.

  • Pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut Uli, sengketa semacam ini sejatinya berada dalam domain hukum perdata, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya lompatan langsung ke proses penegakan hukum pidana sebelum status hukum tanah benar-benar teruji secara perdata.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Intervensi Aparat Sebelum Uji Perdata

Salah satu temuan krusial dalam kajian Komnas HAM adalah keterlibatan aparat keamanan, termasuk Polri, yang seringkali muncul di awal sengketa. Hal ini dinilai prematur karena seharusnya mekanisme perdata atau administrasi pertanahan didahului untuk menentukan siapa pemegang hak yang sah.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Komnas HAM mengingatkan bahwa banyak kasus melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun dan memiliki ikatan historis serta kultural yang kuat dengan wilayah tersebut.

Dampak Dominasi Pendekatan Keamanan:

  1. Mengabaikan dimensi sosial dan historis masyarakat lokal.

  2. Menghilangkan aspek kemanusiaan dalam sengketa lahan.

  3. Menciptakan ketidakadilan bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan korporasi.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Perbaikan Sektor Keamanan

Untuk meminimalisir pelanggaran HAM, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri):

1. Memperjelas Batas Ranah Hukum

Polri diminta memperkuat kebijakan internal untuk membedakan secara tegas mana yang merupakan sengketa perdata/administrasi dan mana yang murni perkara pidana. Polisi diharapkan tidak terburu-buru melakukan penyidikan pidana jika status kepemilikan lahan masih bersengketa.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

2. Mengutamakan Dialog dan Mediasi

Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan restorative justice melalui dialog. Mediasi antar pihak yang bersengketa dipandang jauh lebih efektif dan adil daripada penangkapan.

3. Penggunaan Kekuatan Sebagai Langkah Terakhir (Ultimum Remedium)

Komnas HAM menegaskan bahwa aparat di lapangan harus menahan diri. Penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak.

  • Tahap: Harus dilakukan secara bertahap.

  • Proporsional: Sesuai dengan ancaman di lapangan.

  • Prinsip: Mengacu pada standar HAM internasional dalam tindakan kepolisian.

Menjaga Netralitas Polri

Sebagai penegak hukum, Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi hak asasi setiap warga negara. Uli menekankan pentingnya Polri untuk tetap netral dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi atau pihak tertentu dalam konflik lahan.

Dengan mengedepankan reforma agraria dan penghormatan terhadap ruang hidup masyarakat, diharapkan konflik agraria di masa depan tidak lagi berujung pada jeruji besi, melainkan pada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB

Muara Teweh

PT SMM Bersama Pemerintah Daerah Resmikan Gereja GPDI Desa Pendreh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:32 WIB