KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Februari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan permohonan penundaan telah disampaikan melalui Biro Hukum karena tim KPK secara paralel menangani empat sidang praperadilan lainnya.

Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidikan menggunakan sprindik umum tertanggal 7 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya "Ganti Pemain" ke BUMN

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang pembagiannya diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Sejumlah pihak, termasuk agen travel penyelenggara haji khusus, telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru