ASN Palangka Raya Tetap Produktif, Jam Kerja Disesuaikan Selama Puasa

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik. (18/2/26)

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik. (18/2/26)

1tulah.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan penyesuaian ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palangka Raya. Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN ditetapkan sebesar 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB.

“Pengaturan jam kerja ini berlaku bagi seluruh ASN, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. Meski teknisnya berbeda, total jam kerja mingguan tetap sama,” ujar Arbert, Rabu (18 Februari 2026).

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam pelayanan kantor berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Jika dirata-ratakan, ASN dengan enam hari kerja bekerja sekitar 5,5 jam per hari, sedangkan sistem lima hari kerja sekitar 6,5 jam per hari,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa, sejumlah kegiatan fisik rutin seperti olahraga dan apel pagi ditiadakan sementara selama Ramadan.

Arbert berharap kebijakan ini dapat membantu ASN menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan tugas pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan produktivitas. ASN harus tetap profesional, menjaga suasana kerja yang kondusif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Hewu

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:12 WIB

ASN Palangka Raya Tetap Produktif, Jam Kerja Disesuaikan Selama Puasa

Berita Terbaru