Tak Main-main! Arahan Presiden Prabowo: Cabut Izin Korporasi Perusak Ekosistem

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bencana Sumatra

Ilustrasi bencana Sumatra

1TULAH.COM-Pemerintah Republik Indonesia resmi memperketat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah konkret untuk memutus rantai bencana ekologis.

Kebijakan tegas ini diambil merespons rentetan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara selama satu bulan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran terhadap pemanfaatan lahan di Pulau Sumatra kini menjadi prioritas utama pemerintah pusat.

Ketegasan Pemerintah: Cabut Izin Jutaan Hektare Lahan

Dalam tinjauan langsung di lokasi terdampak di Banda Aceh, Rabu (25/12), Menko PMK mengungkapkan bahwa kerusakan ekosistem menjadi faktor utama pemicu bencana. Sebagai bentuk tindakan nyata, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah hukum terhadap korporasi skala besar yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla: DPRD Kalteng Desak Pemda Jujur Soal Anggaran dan Dorong Status Bencana Nasional

Langkah ini menandai pergeseran arah kebijakan pemerintah yang kini lebih mengutamakan aspek keselamatan warga dibandingkan sekadar eksploitasi ekonomi.

Sektor Pertambangan Turut Dibidik

Tidak hanya sektor perkebunan dan kehutanan, pemerintah juga memperketat pengawasan di sektor pertambangan. Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan telah melakukan penyegelan terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang besar.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya lima perusahaan tambang telah resmi disegel. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dan dinilai memiliki potensi besar merusak lingkungan serta mengancam keselamatan pemukiman di sekitarnya.

Implementasi Arahan Presiden Prabowo Subianto

Pengetatan tata kelola SDA ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa pemulihan pasca-bencana tidak boleh hanya bersifat seremonial atau jangka pendek.

Poin Utama Arahan Presiden:

  1. Menyentuh Akar Masalah: Pemulihan harus mencakup perbaikan ekosistem yang rusak akibat pemanfaatan lahan ilegal atau tidak terkontrol.

  2. Keselamatan Rakyat: Izin usaha yang mengabaikan aspek kelestarian tidak akan lagi mendapatkan tempat dalam sistem tata kelola SDA yang baru.

  3. Visi Jangka Panjang: Pemerintah berkomitmen agar kondisi lingkungan ke depan harus lebih baik dari masa sebelum bencana terjadi.

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film "Pesta Babi" Dandhy Laksono

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” pungkas Pratikno.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan pencabutan izin dan penyegelan tambang ini, diharapkan tekanan terhadap hutan dan lahan di Sumatra dapat berkurang secara signifikan.

Masyarakat di wilayah rawan bencana seperti Aceh dan Sumatera Utara diharapkan dapat merasakan dampak positif berupa penurunan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha bahwa keberlanjutan lingkungan adalah harga mati dalam pembangunan ekonomi nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru