Polemik 1,6 Juta Ha Era Zulkifli Hasan: Eks Sekjen Tegaskan Itu untuk Tata Ruang Provinsi, Bukan Kebun

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]

Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]

1TULAH.COM-Isu mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini, yang disoroti oleh berbagai pihak, seringkali dikaitkan dengan pemberian izin konsesi besar kepada korporasi perkebunan kelapa sawit.

Namun, dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak terkait menepis narasi tersebut. Keputusan strategis ini diklaim sebagai langkah krusial dalam rangka penataan ruang provinsi dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat di daerah.

Dasar Hukum dan Klaim Penataan Ruang

Perubahan status kawasan hutan ini secara formal tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan, yaitu SK Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, yang keduanya ditandatangani oleh Zulkifli Hasan pada tahun 2014.

Dalam bahasa hukum kehutanan, perubahan yang dilakukan adalah “Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.”

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemberian izin untuk perkebunan sawit skala korporasi.

“Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” jelas Hadi Daryanto.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

🤝 Respons Pemerintah Pusat Terhadap Aspirasi Daerah

Keputusan pelepasan kawasan hutan ini bukanlah inisiatif tunggal dari pemerintah pusat, melainkan sebuah respons terhadap usulan resmi dan berjenjang dari pemerintah daerah—mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota.

Keputusan ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan ruang yang jelas untuk pembangunan.

Alokasi Area yang Dilepaskan

Menurut rincian peta yang menjadi lampiran SK, area seluas 1,6 juta hektare yang status kehutanannya dilepaskan dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama yang berorientasi pada kepentingan publik dan masyarakat:

No. Peruntukan Utama Contoh Infrastruktur/Kawasan
1. Pemukiman Penduduk Kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang padat penduduk.
2. Fasilitas Sosial dan Umum (Fasum/Fasos) Jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit yang sudah berdiri.
3. Lahan Garapan Masyarakat Area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru