ICW Kritik Keras Intervensi Presiden Prabowo di Kasus Korupsi ASDP: Ancaman bagi Independensi Peradilan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]

Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP menuai kritik tajam.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi berlebihan yang mengancam independensi lembaga yudikatif dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo Intervensi Kasus ASDP yang Belum Inkracht

Tiga nama yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 adalah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi.

Wana Alamsyah menyoroti bahwa pemberian rehabilitasi ini dilakukan hanya lima hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis bersalah, di mana Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan dua terdakwa lain divonis 4 tahun penjara.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Wana Alamsyah.

Wana menyebut ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang kasusnya bahkan sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

Pengabaian Prinsip Koreksi Yuridis

Menurut ICW, tindakan ini secara jelas mengaburkan hak-hak terdakwa untuk menempuh jalur hukum yang tersedia dan mencederai prinsip independensi peradilan.

Wana Alamsyah menekankan bahwa dalam sistem peradilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) seharusnya diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis yang transparan dan akuntabel. Pemberian ampunan politik oleh eksekutif tanpa standar transparansi dan akuntabilitas yang jelas justru akan mengikis relevansi institusi peradilan banding dan kasasi.

“Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” ujarnya.

ICW menilai, jalur hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) jauh lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden.

Preseden Berbahaya: Pergeseran dari Perang Hukum ke Perang Narasi

Wana Alamsyah mengingatkan bahwa preseden ini berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang mengedepankan objektivitas. Jika dibiarkan, terdakwa akan didorong untuk membangun “narasi belas kasih” kepada presiden dan “peradilan oleh media”, ketimbang mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti di persidangan.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Kalteng Diajak Penguat SDM dan Jaga Falsafah Huma Betang

“Hal ini akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi,” jelas Wana.

Intervensi ini juga dinilai menghentikan upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum di tengah jalan, sehingga akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik.

Dissenting Opinion dan Peran DPR

Pemberian rehabilitasi ini muncul meskipun kasus tersebut masih berada pada tahap putusan pengadilan tingkat pertama.

Menariknya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis bersalah, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, telah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, di mana ia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas (ontslag van alle rechtsvervolging).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi rehabilitasi ini, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut.

ICW mendesak Presiden Prabowo untuk berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi.

Lembaga pengawas seperti DPR juga didesak untuk menggunakan hak pengawasan mereka untuk mengevaluasi penggunaan hak prerogatif Presiden. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru