13 Asosiasi dan 400 Biro Haji Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya hanya ditemukan dua asosiasi yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 13 asosiasi, dan data masih terus berkembang.

Asep menjelaskan bahwa banyaknya biro perjalanan haji yang terlibat membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Hal ini juga memengaruhi keterlambatan pengumuman tersangka, karena KPK harus memastikan secara tegas pola penjualan kuota yang berbeda-beda dari tiap biro perjalanan.

Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan begitu banyak pihak.

Penyidikan kasus ini mulai diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dari hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perhitungan awal kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan secara merata untuk haji reguler dan khusus, padahal aturan dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Berita Terbaru