Bejat! Ayah di Puruk Cahu Cabuli Anak Tiri

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, mengamankan H (34) terduga kuat pelaku pencabulan terhadap anak di Puruk Cahu. Foto: Polsek Murung

Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, mengamankan H (34) terduga kuat pelaku pencabulan terhadap anak di Puruk Cahu. Foto: Polsek Murung

1TULAH.COM, Puruk Cahu – Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, mengamankan H (34) terduga kuat pelaku pencabulan terhadap anak di Puruk Cahu.

Pelaku ditangkap karena masuknya laporan terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Bejatnya korban tak lain adalah anak sambungnya alias anak tiri.

Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen, melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, menyatakan, kejadian berawal ketika pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 10.00 WIB saat itu ibu korban pulang dari rumah ayahnya di Jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu menuju kediamannya kemudian saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya (korban) apa yang dilakukan oleh ayah tiri/sambung korban anak saat sebelum pergi bekerja karena saat itu pelapor lama menunggu pelaku di rumah orang tua ibu korban.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Dalam tangisnya, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian saat itu ibu kandung korban langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Saat itu juga bibi korban langsung merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Murung langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.

“Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” ujar Kapolsek Ipda Yakobus Riko, Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Mura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap pelaku, Kapolsek Ipda Yakobus Riko mengatakan, dikenakan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru