Susun Review SK Kumuh, Dinas Perkimtan Barito Utara Gelar FGD 

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024). Foto: Istimewa

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024). Foto: Istimewa

1tulah.com, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Barut 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, kepala perangkat daerah, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas, ketua RT se-Kecamatan Teweh Tengah dan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dari Palangka Raya, CV Tika Kreatif Desain Konsultan serta undangan lainnya.

Pj Bupati Barut Muhlis dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Setda Gazali mengatakan, permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah.

Dia mengatakan kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya.

Dalam upaya penanggulangan permasalahan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. 

UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh indonesia.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres

“Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni,” kata Gazali.

Selain itu dia bilang, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program. Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” ujar dia.

Lebih lanjut Gazali mengatakan penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.

Baca Juga :  Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah

“Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua. Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,” kata dia.

Pj Bupati melalui Asisten Setda juga berharap, FGD ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi kita semua sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan.

“Serta menyinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan Kabupaten Barito Utara,” kata Gazali.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres
Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6
PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025
Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026
Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas
Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah
Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Bupati Shalahuddin Perintahkan Penanganan Darurat
Tower Telekomunikasi di Desa Sikui Dalam Ancaman Longsor, Bupati Barito Utara Ambil Langkah Cepat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 12:12 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2026 Masuki Grand Final, Siapkan Duta Wisata Berkualitas

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Bupati Buka Rakor TPAKD, Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Inklusif bagi Ekonomi Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 20:04 WIB

Tower Telkomsel di Desa Sikui Terancam Longsor, Bupati Shalahuddin Perintahkan Penanganan Darurat

Rabu, 15 April 2026 - 16:54 WIB

Tower Telekomunikasi di Desa Sikui Dalam Ancaman Longsor, Bupati Barito Utara Ambil Langkah Cepat

Berita Terbaru