Jung Joon Young Resmi Dibebaskan Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jung Joon Young dibebaskan. (foto: TVREPORT)

Jung Joon Young dibebaskan. (foto: TVREPORT)

1TULAH.COM – Jung Joon Young akan resmi dibebaskan dari penjara Mokpo di Jeollanam-do pada hari ini Selasa, 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Jung Joon Young dihukum penjara selama lima tahun atas kasuspelecehan seksual terhadap wanita.

Jung Joon Young, bersama dengan anggota lain dari ‘Jung Joonyoung Group Chat,’ termasuk Choi Jong Hoon, Tuan Heo, Tuan Kwon, dan Tuan Kim, dituduh membius dan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016 dan Daegu di bulan Maret di tahun yang sama.

Baca Juga :  Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama

Tak hanya itu, Jung Joon Young juga dituduh telah membagikan video yang tidak pantas tentang dirinya dengan wanita di ruang obrolan grup selama beberapa bulan sejak akhir 2015 (melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual).

Sidang vonis pertama pada November 2019, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam, dan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak dan remaja serta fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama

Lalu, kelima terdakwa, termasuk Jung joonyoung, mengajukan banding. Pada sidang putusan banding, pengadilan menjatuhkan Jung Joonyoung untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara, menyelesaikan program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam, dan pembatasan kerja di lembaga yang berhubungan dengan anak dan remaja serta fasilitas kesejahteraan bagi penyandang disabilitas selama lima tahun. Hukuman tersebut dikurangi satu tahun dari persidangan pertama.

Kemudian, pada September 2020, Divisi Kedua Mahkamah Agung menolak banding dari pihak pembela dan jaksa penuntut dan mengukuhkan putusan pengadilan kedua.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama
30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank
Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
15 Prompt AI Edit Foto Lebaran 2026: Rahasia Foto Estetik & “Mahal” Secara Instan!
40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:58 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Kelahiran Anak Pertama

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07 WIB

30 Tahun Sheila on 7: Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas untuk Sheilagank

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Senin, 23 Maret 2026 - 09:16 WIB

15 Prompt AI Edit Foto Lebaran 2026: Rahasia Foto Estetik & “Mahal” Secara Instan!

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:52 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB