1tulah.com, TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Aset Desa bagi Kaur Umum Desa dan Admin Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026), untuk menyamakan pemahaman perangkat desa sekaligus meningkatkan ketertiban pencatatan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban aset yang bersumber dari anggaran desa.
Plt. Kepala DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu, mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib agar seluruh barang yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” ujar Osa.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dengan pemahaman yang seragam, seluruh desa di Barito Timur diharapkan mampu melakukan penginputan dan pelaporan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan aset desa juga menjadi bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi permintaan data dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan setiap tahun.
Untuk pelaporan tahun ini, aset yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada 2025. Selain itu, pemerintah desa diminta memperbaiki dan melengkapi data aset dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memerlukan pembenahan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberi kesempatan berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset di masing-masing desa.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah pemanfaatan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Dalam kondisi tertentu, aset yang dipinjam dapat mengalami kerusakan, bahkan hilang. Situasi tersebut antara lain berkaitan dengan masih terbatasnya pemahaman masyarakat serta kurangnya sosialisasi dari perangkat desa mengenai tata kelola dan tanggung jawab atas aset yang dipinjam.
Osa menegaskan, pengelolaan aset desa tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat desa, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan masyarakat. Dengan demikian, aset yang dibangun atau diperoleh menggunakan anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap terjaga.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pagi pukul 09.00–11.00 WIB dan sesi siang pukul 13.00–15.00 WIB. (zek).

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)







![Ilustrasi BNPB. [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/bansos-bnpb-225x129.jpg)
![Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/suhasil-bansos-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

