Warga Bintang Ninggi Tolak Ritual Adat di PT BAT dan Ketua KKB Barut Protes

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KKB Barito Utara, H Arbaidi

Ketua KKB Barito Utara, H Arbaidi

1TULAH.COM, Muara Teweh- Berbagai ormas dayak se Barito Utara mendesak Damang MAKI melaksanakan ritual adat dan proses hukum adat terhadap PT BAT (Bahtera Alam Tamiang) atas dugaan pelecehan dan pelanggaran adat yang dinilai serius.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan oleh gabungan ormas Dayak, tokoh masyarakat, serta unsur aliansi adat di Barito Utara.

Syalimuddin Mayasin, salah satu perwakilan adat dayak menerangkan, tindakan PT BAT tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga mencederai nilai-nilai sakral adat Dayak.

Pelanggaran yang disorot salah satunya, sikap PT BAT terhadap simbol adat berupa piring putih, yang sebelumnya telah diserahkan  managemen PT BAT bersama warga bernama, Setahan Awingnu kepada Damang MAKI sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara adat.

Menurut Syalimudin, komitmen tersebut justru dilanggar. PT BAT disebut membuka kembali operasional jetty pada 17 Februari 2026 tanpa menyelesaikan sengketa dengan pihak Setahan Awingnu, serta tidal melakukan ritual bahkan tanpa pemberitahuan kepada lembaga adat.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk tidak menghormati dan melecehkan adat, karena simbol sakral yang sudah diserahkan justru diabaikan,” tegas Syalim.

Sementara Aliansi Ormas Dayak menegaskan, pelanggaran terhadap kesepakatan adat, terlebih yang melibatkan simbol sakral, memiliki konsekuensi serius dan harus ditindak melalui mekanisme hukum adat.

Mereka meminta Damang MAKI untuk, segera menggelar ritual adat. Menyidangkan perkara dalam forum adat dan menjatuhkan sanksi adat sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, ormas juga menyatakan keberatan atas sikap PT BAT yang dinilai tidak menghargai peran lembaga adat dan ormas yang selama ini mengawal proses penyelesaian sengketa.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Barito Utara, Ketua DAD Barito Utara, Damang Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, hingga pihak manajemen PT BAT.

Aliansi berharap seluruh pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hukum adat yang berlaku serta menjaga marwah adat Dayak di wilayah Barito Utara.

Baca Juga :  Dokter Hewan di Kalimantan Selatan Kembalikan Belasan Juta Rupiah, Diduga Terkait Suap Pengadaan Ternak

Kerukunan Keluarga Bakumpai Protes

Sementara itu, Kerukunan Keluarga Bakumpai(KKB) melayangkan protes, terhadap rencana digelarnya sidang adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT Bahtera Alam Tamiyang (BAT) yang disampaikan oleh Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara. Terlebih setelah warga Dayak Bakumpai dianggap mendukung keputusan tersebut, setelah salah satu warga bernama Salimudin Mayasin, mengklaim sebagai tokoh Bakumpai.
Salimudin Mayasin, mengklaim sebagai tokoh Dayak Bakumpai, yang turut serta menyerahkan piring putih kepada Damang Adat Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI). Piring putih ini menjadi simbol untuk digelarnya sidang adat untuk menggelar perkara perselisihan antara pribadi Setahan Awingnu yang mengklaim sebagai pemiliki lahan dengan PT BAT.

“Kami sudah menggelar rapat pengurus KKB Kabupaten Barito Utara pada Jumat (3/4/2026) kemarin, menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat Bakumpai yakni Saudara Salimudin Mayasin, yang meminta dilakukannya prosesi ritual sidang adat. Kami tegaskan disini yang bersangkutan tidak merepresentasikan atau mewakili warga Dayak Bakumpai. Karena dia tidak ada hubungannya dengan kepengurusan dan keanggotaan Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara, dan yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya. Jadi itu adalah keputusan sepihak tanpa mengapreasiasi warga Bakumpai sesungguhnya ,” tegas H. Arbaidi, Ketua KKB Kabupaten Barito Utara, Sabtu (4/4) siang.

Tidak hanya organisasi kemasyarakatan KKB Kabupaten Barito Utara yang protes. Tuntutan pengadilan hukum adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang beroperasional di wilayah Desa Bintang Ninggi II, mendapat penolakan dari warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Warga menilai hukum adat sebagai buntut perselisihan secara pribadi antara Setahan Awingnu yang mengklaim sebagai pemiliki lahan dengan PT BAT, terkesan dipaksakan.

Menurut Ardianto, warganya sepakat menolak keputusan hukum adat. Karena secara historis, tuntutan ini muncul setelah PT. BAT, membuka portal untuk meneruskan aktivitas kerjanya setelah 2 bulan tidak beraktivitas karena ditutup oleh pihak Setahan Awingnu.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ditekankan Tingkatkan Profesionalisme dalam Arahan Wakapolda Kalteng

“Portal perusahaan batubara ini memang dibuka oleh PT. BAT, atas desakan dan permintaan warga Desa Tebing Ninggi II. Karena sejak pintu masuk diportal, selama dua bulan ribuan warga kami yang bekerja baik langsung dan tidak langsung sebagai buruh mooring di PT. BAT sempat menganggur. Sehingga mereka kehilangan pendapatan dan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Ardianto.

Sejauh ini, Ardianto menilai jika kehadiran PT.BAT sangat membantu dalam menaikkan pendapatan dan pemasukan warga setempat, baik yang bekerja di Jetty Bima hingga menghidupkan perekenomian warga sekitarnya. “Bahkan CSR mereka tidak hanya membantu untuk pembangunan rumah ibadah muslim dan non muslim, tetapi juga fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan dari jasa morring, secara rutin memberikan santunan kepada para jompo, lansia dan janda serta kaum dhuafa. Makanya jika aktivitas tambang PT.BAT terhambat atau ditutup lagi, tentu warga kami yang sebagian besar adalah warga Dayak Bakumpai yang akan mendapat kerugian,” papar mantan kepala desa ini.

Menurutnya penerapan sidang adat, jangan terlalu dipaksakan karena setiap daerah memiliki adat dan budaya yang tidak sama. “Di Barito Utara ini ada 93 desa, dan setiap desa berbeda-beda adatnya. Dan di desa Bintang Ninggi II ini mayoritas suku Bakumpai, tentu mereka juga memiliki aturan adat tersendiri,” ungkap Ardianto.

Sementara itu rencana penolakan terhadap rencana sidang adat ini, juga sudah diputuskan pemerintahan desa setempat. Setelah Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufikurrahman menggelar pertemuan bersama mantir desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat , pada Jumat (3/4/2026) di Aula Kantor Desa Bintang Tinggi II.

“Kami sepakat untuk menolak dan melarang pihak dari Setahan Awing Nu dan Damang MAKI yang akan datang ke Desa Bintang Ninggi II untuk melaksanakan acara sidang adat yang akan digelar pada tanggal 18 April nanti,” kata Taufikurrahman yang dituangkan dalam notulensi rapat. (*)

Editor : Dadang Hardiwan

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ditekankan Tingkatkan Profesionalisme dalam Arahan Wakapolda Kalteng
Wakil Bupati Barito Utara Sambut Kedatangan Wakapolda Kalteng
DLH Barito Utara Siapkan Perombakan Besar Sistem Pengelolaan Sampah
Dokter Hewan di Kalimantan Selatan Kembalikan Belasan Juta Rupiah, Diduga Terkait Suap Pengadaan Ternak
Wabup Felix Pastikan Bupati Shalahuddin Masih Jalani Pemulihan Pasca Operasi
Wabup Felix Sonadie Ungkap Program 11-12 Merupakan Buah Pikir Tokoh PKB di Muscab Zona 1 Kalteng
Kejari Barito Utara Turut Kawal Kunjungan Kerja Menhan dan Kejagung di Area Tambang Ilegal PT AKT
Pembangunan Jembatan Garuda Dimulai, Dandim 1013/Mtw Bersama Jajaran FKPD Lakukan Peletakan Batu Pertama

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:00 WIB

Polres Barito Utara Ditekankan Tingkatkan Profesionalisme dalam Arahan Wakapolda Kalteng

Selasa, 14 April 2026 - 12:28 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Sambut Kedatangan Wakapolda Kalteng

Jumat, 10 April 2026 - 21:24 WIB

DLH Barito Utara Siapkan Perombakan Besar Sistem Pengelolaan Sampah

Jumat, 10 April 2026 - 21:17 WIB

Dokter Hewan di Kalimantan Selatan Kembalikan Belasan Juta Rupiah, Diduga Terkait Suap Pengadaan Ternak

Kamis, 9 April 2026 - 13:55 WIB

Wabup Felix Pastikan Bupati Shalahuddin Masih Jalani Pemulihan Pasca Operasi

Rabu, 8 April 2026 - 21:30 WIB

Wabup Felix Sonadie Ungkap Program 11-12 Merupakan Buah Pikir Tokoh PKB di Muscab Zona 1 Kalteng

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Kejari Barito Utara Turut Kawal Kunjungan Kerja Menhan dan Kejagung di Area Tambang Ilegal PT AKT

Senin, 6 April 2026 - 14:33 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda Dimulai, Dandim 1013/Mtw Bersama Jajaran FKPD Lakukan Peletakan Batu Pertama

Berita Terbaru

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Berita

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:59 WIB