1TULAH.COM-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam mendisiplinkan raksasa teknologi global, Meta dan Google. Langkah ini diambil menyusul indikasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap regulasi terbaru mengenai perlindungan anak di ranah digital.
KPAI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral perusahaan terhadap generasi masa depan Indonesia.
PP Tunas: Benteng Perlindungan Anak di Dunia Maya
Sejak resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, telah menjadi standar baru bagi operasional platform digital di Indonesia.
Regulasi ini secara spesifik mengatur batasan ketat bagi pengguna di bawah umur. Poin-poin utama dalam PP Tunas meliputi:
-
Larangan Pembuatan Akun: Platform dilarang memfasilitasi pendaftaran akun bagi anak di bawah usia 16 tahun tanpa mekanisme pengawasan yang sah.
-
Pemblokiran Akun Berisiko: Kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menonaktifkan akun yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan anak.
-
Prioritas Keselamatan: Menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama dalam algoritma dan fitur platform.
KPAI: “Kepatuhan adalah Langkah Minimum”
Anggota KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa pihaknya berdiri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyikapi lambatnya respon Meta dan Google terhadap Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026.
“Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah kesadaran untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama,” tegas Kawiyan.
Dukungan KPAI ini muncul setelah Komdigi memanggil perwakilan Meta dan Google untuk dimintai keterangan terkait implementasi teknis perlindungan anak yang dianggap belum memenuhi standar nasional.
8 Platform Besar dalam Pantauan Radar Komdigi
Pemerintah telah menetapkan delapan platform digital raksasa yang menjadi prioritas pengawasan dalam tahap awal pemberlakuan PP Tunas. Platform-platform tersebut adalah:
-
YouTube
-
Facebook
-
Instagram
-
TikTok
-
X (dahulu Twitter)
-
Threads
-
Bigo Live
-
Roblox
Ketidaksinkronan aturan internal platform dengan regulasi lokal di Indonesia dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan secara bertahap.
Tren Global: Indonesia Sejalan dengan Dunia
Langkah tegas Indonesia ini bukanlah fenomena tunggal. Tren global menunjukkan pergeseran ke arah regulasi teknologi yang lebih ketat. Sebagai contoh, Pemerintah Australia saat ini juga tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah platform media sosial terkait pelanggaran batas usia pengguna di bawah 16 tahun.
Hal ini membuktikan bahwa perlindungan anak dari risiko eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), dan konten tidak layak di dunia maya telah menjadi isu krusial di tingkat internasional.
Sikap tegas Komdigi yang didukung KPAI mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku industri teknologi: Keamanan anak Indonesia tidak bisa ditawar. Dengan berlakunya PP Tunas, diharapkan ekosistem digital di Indonesia menjadi ruang yang lebih sehat, edukatif, dan aman bagi pertumbuhan anak-anak di era informasi. (Sumber:Suara.com)

















![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/jampidsus-kasus-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

