Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menyetir mobil (sumber: freepik)

Ilustrasi menyetir mobil (sumber: freepik)

1TULAH.COM – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil yang meresahkan para pemilik rental di area bandara.

Polisi menangkap lima pelaku, yakni TSA (23), MAN (22), BUD (49), RUD (30), serta seorang perempuan berinisial RE (47). Satu orang lainnya, YS, masih dalam pengejaran.

Kapolres Bandara Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini dilaporkan oleh tiga pemilik rental mobil: OD, RAA, dan DPA. Aksi penggelapan dilakukan sepanjang Oktober di terminal domestik Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga :  Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Dalam penyidikan, polisi menyita tiga mobil: Toyota Kijang Innova hitam, Honda Brio Satya putih, dan Honda Brio Satya abu-abu.

Kasus bermula dari laporan OD terkait penggelapan satu unit Kijang Innova oleh TSA. Pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya Rp1,6 juta dan membayar lunas, namun tak mengembalikan mobil hingga masa sewa berakhir dan tidak bisa dihubungi.

TSA juga menggelapkan mobil Brio putih milik DPA pada 4–9 Oktober, serta satu unit Brio milik RAA pada 22 Oktober.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Pelaku sempat meminta perpanjangan sewa hingga 26 Oktober, tetapi korban kemudian mendapat notifikasi bahwa GPS mobil terputus di area Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan.

Saat dihubungi, TSA tak memberi respons. Total kerugian dari tiga kendaraan tersebut diperkirakan lebih dari Rp750 juta.

Dari laporan para korban, polisi kemudian menangkap TSA dan menelusuri keterlibatan anggota sindikat lainnya, termasuk penadah kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 55, 56, dan 480 KUHP terkait peran turut serta dan penadahan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Berita Terbaru