1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan melegalkan pelaksanaan umrah mandiri (tanpa melalui biro travel) dalam regulasi terbaru. Kebijakan ini resmi diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan sebuah “keniscayaan” yang harus diakomodasi dan dilindungi secara hukum. Hal ini disampaikannya menanggapi sorotan, terutama dari beberapa perusahaan travel, terkait dimasukkannya opsi umrah mandiri dalam UU tersebut.
Alasan Utama Legalisasi Umrah Mandiri: Dinamika Arab Saudi dan Realitas di Masyarakat
Dahnil menjelaskan bahwa dasar utama perlunya legalisasi ini adalah dua faktor kunci:
- Akses dari Arab Saudi: Keputusan Kerajaan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, termasuk dengan kemudahan visa dan platform layanan digital seperti Nusuk Umrah, menjadikan ibadah umrah kini lebih mudah diakses secara individu.
- Realitas di Indonesia: Selama ini, banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri. Dengan melegalkannya, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk melindungi jemaah yang memilih jalur ini.
“Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa kepentingan utama pemerintah adalah melindungi seluruh jemaah haji dan umrah. “Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU,” tambahnya.
Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk Melindungi Jemaah
Dahnil mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan umrah mandiri legal.
“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” katanya, menjamin bahwa jemaah yang berangkat secara mandiri akan mendapat perlindungan negara, termasuk melalui peran Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Mengenai aturan teknis pelaksanaannya, Dahnil memastikan bahwa akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur rincian pelaksanaan umrah mandiri.
Perbandingan UU Lama dan UU Baru: Perubahan Krusial dalam Pasal 86
Poin paling krusial dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 86, yang kini secara eksplisit memperbolehkan ibadah umrah dilakukan secara mandiri.

![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)


![Christine Hakim di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/christin-hakim-360x200.jpg)


![Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230620_080410-225x129.jpg)

![Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). [Suara.com/Novian]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/prabowo-polisi-225x129.jpg)
















![Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230620_080410-360x200.jpg)









