Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan dalam UU Baru: Kepastian Hukum dan Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Bagaskara)

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan melegalkan pelaksanaan umrah mandiri (tanpa melalui biro travel) dalam regulasi terbaru. Kebijakan ini resmi diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan sebuah “keniscayaan” yang harus diakomodasi dan dilindungi secara hukum. Hal ini disampaikannya menanggapi sorotan, terutama dari beberapa perusahaan travel, terkait dimasukkannya opsi umrah mandiri dalam UU tersebut.

Alasan Utama Legalisasi Umrah Mandiri: Dinamika Arab Saudi dan Realitas di Masyarakat

Dahnil menjelaskan bahwa dasar utama perlunya legalisasi ini adalah dua faktor kunci:

  1. Akses dari Arab Saudi: Keputusan Kerajaan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, termasuk dengan kemudahan visa dan platform layanan digital seperti Nusuk Umrah, menjadikan ibadah umrah kini lebih mudah diakses secara individu.
  2. Realitas di Indonesia: Selama ini, banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri. Dengan melegalkannya, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk melindungi jemaah yang memilih jalur ini.

“Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa kepentingan utama pemerintah adalah melindungi seluruh jemaah haji dan umrah. “Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Laptop dan Handphone Mahasiswa Korban Mahasiswa Unud

Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk Melindungi Jemaah

Dahnil mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjadikan umrah mandiri legal.

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” katanya, menjamin bahwa jemaah yang berangkat secara mandiri akan mendapat perlindungan negara, termasuk melalui peran Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Mengenai aturan teknis pelaksanaannya, Dahnil memastikan bahwa akan ada regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur rincian pelaksanaan umrah mandiri.

Perbandingan UU Lama dan UU Baru: Perubahan Krusial dalam Pasal 86

Poin paling krusial dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 86, yang kini secara eksplisit memperbolehkan ibadah umrah dilakukan secara mandiri.

Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 (Lama) UU Nomor 14 Tahun 2025 (Baru)
Pasal 86 Ayat (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Pasal 86 Ayat (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. (Ketentuan dihilangkan, diganti dengan pengaturan perjalanan melalui Menteri untuk kondisi darurat)
Baca Juga :  Bikin Merinding! Cinta Laura Ungkap Pesan Menyentuh Aishwarya Rai di Paris Fashion Week

Berita Terkait

KDM Minta Tim Gabungan Selidiki Busa Awan Hitam yang Viral di Subang
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Pengeroyokan di Jakpus
Kalteng Peringkat Pertama Jalan Rusak Terbanyak Nasional, Legislator Kalteng Okki Maulana Tekankan Pentingnya Koordinasi Data PUPR
Presiden Prabowo Beri Tiga Tugas Krusial ke Kapolri: Prioritas Utama Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Veda Ega Pratama Resmi Promosi ke Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia
Pajak Makanan Bisa Pangkas 700 Ribu Ton Emisi CO2, Harga Daging Naik 25 Persen
Waspada! Myanmar Ditetapkan Pemerintah sebagai Negara Tujuan Baru Rawan TPPO, Mirip Kasus Kamboja
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:45 WIB

KDM Minta Tim Gabungan Selidiki Busa Awan Hitam yang Viral di Subang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan dan Pengeroyokan di Jakpus

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Kalteng Peringkat Pertama Jalan Rusak Terbanyak Nasional, Legislator Kalteng Okki Maulana Tekankan Pentingnya Koordinasi Data PUPR

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Presiden Prabowo Beri Tiga Tugas Krusial ke Kapolri: Prioritas Utama Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Veda Ega Pratama Resmi Promosi ke Moto3 2026 Bersama Honda Team Asia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Pajak Makanan Bisa Pangkas 700 Ribu Ton Emisi CO2, Harga Daging Naik 25 Persen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Waspada! Myanmar Ditetapkan Pemerintah sebagai Negara Tujuan Baru Rawan TPPO, Mirip Kasus Kamboja

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:56 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

Berita Terbaru